Polisi Sebut Ada Praktik Perjokian Minyak Goreng, Modus Tampung lalu Jual Lebih Mahal

Antara
Dirreskrimsus Polda Kaltara Kombes Pol Faisal F Napitupulu. (Foto: Antara)

"Saat ini kami masih memberikan peringatan dan teguran. Kalau masih berulang lagi, kita proses hukum. Maka, jangan sampai proses hukum. Tolong masyarakat jangan memanfaatkan keadaan,” ujarnya.

Dia menjelaskan, praktik perjokian dalam pembelian minyak goreng melanggar Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

“Bagi penimbun, dapat diancam pidana 5 tahun penjara,” ucapnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
6 hari lalu

Speedboat Angkut 25 Orang Terbakar di Perairan Bulungan, 4 ABK Diperiksa

6 hari lalu

Speedboat Terbakar di Perairan Salimbatu Bulungan, 25 Penumpang Panik Selamatkan Diri

14 hari lalu

Gempa Hari Ini Guncang Bulungan Kaltara, Cek Kekuatan Magnitudonya

1 bulan lalu

Viral Minyak Goreng Bansos di Grobogan Diduga Berbau Solar, Langsung Dikembalikan Warga

2 bulan lalu

Asah Kepekaan Sosial, Peserta PKN LAN Bagikan 100 Liter Minyak Goreng ke Warga Mojokerto

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal