Simpan Sabu di Tambak, 2 Pria di Tarakan Tak Berkutik saat Digerebek Polisi

Usman Coddang
Dua pria di Tarakan simpan 2,7 kg narkoba jenis sabu di tambak udang Tarakan, Kalimantan Utara (Usman Coddang/MNC Portal)

Selain 2,7 kg sabu, kata dia, turut diamankan barang bukti lainnya, yakni tiga unit ponsel dan tas plastik yang digunakan untuk membungkus barang haram itu.

Ronaldo mengatakan, kasus ini termasuk peredaran sabu jaringan internasional, karena sabu-sabu ini masuk lewat sebatik dan berasal dari Tawau Malaysia.

Atas perbuatan para pelaku terancam Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 subsider Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 ancaman hukumannya penjara minimal paling singkat lima tahun, paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
11 hari lalu

Eks Tentara Rusia Diadili Kasus Racik Narkoba Rp43,8 Miliar di Villa Bali

13 hari lalu

Polda Sulut Bongkar 3 Kasus Narkoba, 4 Tersangka Ditangkap

17 hari lalu

Kesal Tak Diberi Uang untuk Beli Narkoba, Pria di Bangkalan Tega Aniaya Ibu Mertua

18 hari lalu

Pensiunan BUMN Ditangkap saat Bawa 30 Kg Sabu di Labuhanbatu, Terancam Hukuman Mati

26 hari lalu

Pengunjung Wanita Ditangkap usai Nekat Selundupkan Sabu ke Terdakwa di PN Semarang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal