Tambah 6, Korban Pencabulan Kakek di Kobar Jadi 12 Anak

Sigit Dzakwan Pamungkas
SDN (50), kakek yang mencabuli 12 anak di bawah umur di Kobar, Kalteng (Sigit Dzakwan/MNC Portal)

Saat beraksi, SDN mengiming-imingi korban dengan memberikan uang Rp50.000 jajan dan mengancam melakukan kekerasan terhadap korban hingga ancaman berbau mistis untuk menakuti korban agar bungkam.

Tersangka dikenal akrab dengan anak-anak dilingkungan tempat tinggalnya. Sebelum melakukan perbuatannya, SDN seringkali akan memberikan ilmu pada anak yang menjadi korban. Kemudian si anak diajak ke rumah kosong untuk dibacakan mantra, di sanalah korban dicabuli.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentanga penetapan peraturan pergantian Undang -Undang RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

11 Mantan Santriwati di Kukar Laporkan Pengasuh Ponpes ke Polisi terkait Kasus Pencabulan

57 tahun lalu

Oknum Guru SD di Muna Barat Dijebloskan ke Tahanan, Diduga Cabuli Sejumlah Siswi

57 tahun lalu

Viral Polisi Diadang Warga saat Tangkap Lansia Terduga Pencabulan Anak di Sampang

57 tahun lalu

Geger Pengasuh Padepokan Cabuli Santriwati di Pekalongan, Orang Tua Jemput Anak

57 tahun lalu

Tampang Pimpinan Padepokan Padang Ati Pekalongan yang Diduga Cabuli Puluhan Santriwati

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal