Tasdik Kinanto : Seleksi JPT Madya Sekda Kalteng Sudah Sesuai Prosedur

syarif wibowo
Tasdik Kinanto Wakil Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara

Ketiga; Bahwa berdasarkan Keputusan Mahkamah Agung  yang dikaitkan  dengan persyaratan  pada pengumuman  pendaftaran seleksi terbuka pengisian JPT  Madya Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Komisi Aparatur Sipil Negara  berpendapat bahwa  Drs. H. Nuryakin,M.Si memiliki hak  mengikuti dan lolos  dalam seleksi terbuka pengisian JPT  Madya tersebut,  karena yang bersangkutan  tidak sedang atau tidak dalam status sebagai tersangka/ terdakwa/terpidana.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Lisda Arriyana  ketika dihubungi MMC di Palangka Raya  Minggu (05/02/2022) membenarkan telah menerima tembusan surat jawaban  atas pengaduan tersebut. Selanjutnya Lisda mengungkapkan bahwa selama ini BKD memang menahan diri untuk mengeluarkan statemen terkait pendapat yang berkembang dari berbagai pihak dan beredar di media massa mapun media online.

“Tidak ada sedikitpun ruang dalam negara ini yang tidak diatur oleh ketentuan hukum  dan regulasi, yang kita kedepankankan adalah ketentuan aturan, bukan asumsi. Meskipun saya meyakini, prosedur dan ketentuan dalam seleksi JPT Madya Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah telah  melalui tahapan proses yang benar dan cermat, kami tetap menunggu pendapat Komisi  ASN yang lebih berkompten. Apa yang sudah disampaikan Komisi ASN terkait hal tersebut sudah terang benderang tidak menyalahi ketentuan, bahwa Bapak Nuryakin berhak mengikuti seleksi terbuka pengisian JPT Madya Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah” tegas Lisda.

Selanjutnya Lisda mengemukakan bahwa berdasarkan Surat Kepala Kepegawaian Negara  Kantor Regional VIII Nomor 065/SB/K/KR. VIII/I/2022 tanggal 19 Januari 2022,  bahwa berdasarkan hasil penelusuran data pada aplikasi SAPK dan tata naskah Kanreg VIII BKN tanggal 19 Januari 2022, menyatakan bahwa tidak terdapat data riwayat hukuman disiplin terhadap PNS atas nama Drs. H. Nuryakin, M.Si.

“Profil data PNS yang mengikuti Seleksi terbuka JPT Madya Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah sudah ditelusuri rekam jejaknya sebagaimana yang disampaikan  Deputi Wasdal BKN Pusat yang merupakan salah satu Pansel JPT Madya Kalteng Bapak Otok Kuswandaru, yang menyatakan sesuai data base BKN bahwa semua peserta Selter JPT Madya sebanyak 7 orang tidak ada yang mendapat hukuman disiplin sedang dan berat termasuk Tipikor.”pungkas Lisda.

Editor : Syarif Wibowo
Artikel Terkait
27 hari lalu

Panen Raya Serentak, Gubernur Kalteng Ajak Masyarakat Wujudkan Lumbung Pangan Nasional

31 hari lalu

BKAD Kalteng Genjot Aset Produktif, Kendaraan Dinas Tak Terpakai hingga Properti Siap Hasilkan PAD

1 bulan lalu

Inflasi Tembus 4,47 Persen, Pemprov Kalteng Diminta Perkuat Pengendalian Harga Pangan

3 bulan lalu

Digitalisasi Kalteng Tembus Panggung Nasional, Masuk Nominasi Digital Innovation Awards 2026

4 bulan lalu

Kredit Nol Persen Haguet Diluncurkan, 3.000 UMKM Kalteng Siap Naik Kelas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal