ART Aniaya 3 Anak Majikan di Balikpapan, Ada yang Luka Bakar, Dijambak hingga Dipukuli

Tim iNews.id
Ilustrasi anak majikan menjadi korban dugaan penganiayaan asisten rumah tangga di Balikpapan, Kaltim. (Foto : Ist)

Kasus tersebut kini masih ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polresta Balikpapan. Para korban pun telah mendapat penanganan psikologis guna pemulihan mental dari trauma.

Kasatreskrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga Puspo Saputro memastikan pihaknya telah menahan MR dan menetapkannya sebagai tersangka.

“Tersangka sudah kami amankan dari 7 Agustus kemarin. Saat ini masih kami dalami motifnya," katanya.

Dalam kasus tersebut, MR dijerat dengan Pasal 76C Juncto Pasal 80 Undang-udang Perlindungan Anak yang ancaman hukumannya pidana kurungan penjara selama 7 tahun.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
19 jam lalu

Tak Tahu Balas Budi, Pria di Kukar Coba Perkosa Wanita yang Beri Tumpangan dan Makan

2 hari lalu

Mahakam Ulu Tetapkan Status Siaga Darurat Kekeringan, Harga Sembako Melonjak 

2 hari lalu

Dilanda Kekeringan, Harga Beras di Mahakam Ulu Melambung Rp1 Juta per Karung

2 hari lalu

Bocah 12 Tahun di Makassar Dianiaya Remaja Tetangga, Tubuh Disayat Pisau Cutter

5 hari lalu

Bocah 8 Tahun di Kukar Hilang Terseret Arus Sungai Belayan, Ditemukan Meninggal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal