ART Aniaya 3 Anak Majikan di Balikpapan, Ada yang Luka Bakar, Dijambak hingga Dipukuli

Tim iNews.id
Ilustrasi anak majikan menjadi korban dugaan penganiayaan asisten rumah tangga di Balikpapan, Kaltim. (Foto : Ist)

Kasus tersebut kini masih ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polresta Balikpapan. Para korban pun telah mendapat penanganan psikologis guna pemulihan mental dari trauma.

Kasatreskrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga Puspo Saputro memastikan pihaknya telah menahan MR dan menetapkannya sebagai tersangka.

“Tersangka sudah kami amankan dari 7 Agustus kemarin. Saat ini masih kami dalami motifnya," katanya.

Dalam kasus tersebut, MR dijerat dengan Pasal 76C Juncto Pasal 80 Undang-udang Perlindungan Anak yang ancaman hukumannya pidana kurungan penjara selama 7 tahun.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Brutal! Pria Mabuk Bacok 2 Warga di Jembatan Merah Youtefa Jayapura

57 tahun lalu

Sepak Terjang Aiptu N Oknum Polisi Tegal Siksa Istri Siri, Terlibat Kasus Miras dan Wanita

57 tahun lalu

Jejak Keji Oknum Polisi Tegal Siksa Istri Siri, Dicekoki Narkoba hingga Disiram Air Keras

57 tahun lalu

Cekcok Asap Sampah Berujung Saling Pukul dengan Tetangga, Pasangan Lansia di Blora Diadili

57 tahun lalu

Viral! Penganiayaan Pelajar SMP di Aceh Dituduh Mencuri Rp10.000, Korban Diseret dan Diinjak 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal