Ayah Bunuh Ibu dan Anak karena Merasa Terbebani di Kukar, Kini Tinggal Penyesalan

Dzulfikar Ash
Suami yang bunuh istri dan anaknya di Kukar karena merasa terbebani kini sedih dan sesali perbuatannya. (Foto : iNews/Dzulfikar Ash)

Kemudian pelaku menginap di rumah mandornya. Setelah itu sang istri memberikan sisa uang yang diberikan pelaku hingga memicu terjadinya cekcok mulut.

Karena emosi tak terkontrol, pelaku LH menghabisi kedua korban dengan menggunakan belati pada Selasa (5/7/2022) malam.

Seusai membunuh, pelaku kabur ke arah Samarinda dan mau pulang kampung. Pelaku dapat diamankan tim aligator Polres Kukar yang dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Gandasyah Hidayat di pinggir jalan Kelurahan Jahab, Kecamatan Tenggarong, kamis (7/7/2022).

Saat penangkapan, pelaku berusaha melawan menggunakan badik hingga diberikan tindakan tegas berupa tembakan di bagian kaki.

Saat diminta keterangan, pelaku mengaku menyesal telah membunuh istri dan anaknya.

"Sedih. Saya minta maaf kepada keluarga besar istri saya. Mohon maaf sebesar-besarnya," ucap pelaku LH sambil menggenggam baju anaknya yang telah dia bunuh.

Atas perbuatannya, pelaku LH dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
1 hari lalu

Geger! Pria di Nganjuk Ditemukan Tewas Terkubur di Halaman Rumah, Diduga Korban Pembunuhan

2 hari lalu

Istri Menolak Diajak Pulang, Suami di Kuningan Tega Bacok Mertua

3 hari lalu

Tragis! Dicabuli Ayah Kandung, Balita di Kolaka Tewas Dicekoki Beras Ibu Tiri

3 hari lalu

16 Adegan Rekonstruksi Suami Bunuh Istri di Makassar, Korban Diserang Gunakan Badik

7 hari lalu

Viral Terduga Pembunuh Wanita ASN Bangkalan, Kuasa Hukum Sebut Pelaku Masih Diburu Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal