Ayah Bunuh Ibu dan Anak karena Merasa Terbebani di Kukar, Kini Tinggal Penyesalan

Dzulfikar Ash
Suami yang bunuh istri dan anaknya di Kukar karena merasa terbebani kini sedih dan sesali perbuatannya. (Foto : iNews/Dzulfikar Ash)

Kemudian pelaku menginap di rumah mandornya. Setelah itu sang istri memberikan sisa uang yang diberikan pelaku hingga memicu terjadinya cekcok mulut.

Karena emosi tak terkontrol, pelaku LH menghabisi kedua korban dengan menggunakan belati pada Selasa (5/7/2022) malam.

Seusai membunuh, pelaku kabur ke arah Samarinda dan mau pulang kampung. Pelaku dapat diamankan tim aligator Polres Kukar yang dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Gandasyah Hidayat di pinggir jalan Kelurahan Jahab, Kecamatan Tenggarong, kamis (7/7/2022).

Saat penangkapan, pelaku berusaha melawan menggunakan badik hingga diberikan tindakan tegas berupa tembakan di bagian kaki.

Saat diminta keterangan, pelaku mengaku menyesal telah membunuh istri dan anaknya.

"Sedih. Saya minta maaf kepada keluarga besar istri saya. Mohon maaf sebesar-besarnya," ucap pelaku LH sambil menggenggam baju anaknya yang telah dia bunuh.

Atas perbuatannya, pelaku LH dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
2 hari lalu

ART di Batam Diduga Bunuh Majikan, Motif Sakit Hati Sering Dimarahi

5 hari lalu

Driver Taksi Online di Deli Serdang Tewas Dirampok, Motif Pelaku Butuh Uang Beli Sabu

5 hari lalu

Kasus Eks Anggota DPRD TTS Gustaf Nabuasa Tewas Dianiaya, Tersangka Segera Diadili

7 hari lalu

Terungkap Mayat Perempuan Ditemukan Membusuk di Hutan Batam, Ternyata Dibunuh Suami Siri

8 hari lalu

Pedagang Bawang di Enrekang Dibunuh, Pelaku Rampas Rp60 Juta gegara Terlilit Utang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal