Baru 1 Bulan Bebas, Residivis Ini Ditangkap Lagi Kasus Narkoba

Nani Suherni
Baru 1 Bulan Bebas, Residivis Ini Ditangkap Lagi Kasus Narkoba

Sebelumnya,  pelaku pun telah diintai. Saat berada di depan sebuah rumah di Berbas Pantai, dia langsung diamankan. Polisi menemukan 18 poket sabu seberat 21,47 gram. Satu poket ditemukan di kantong celana dan sisanya 17 poket di dalam helm.

“Kurir, antar sabu ke Berbas Pantai,” ujarnya.

Pria ini baru bebas beberapa bulan yang lalu dengan kasus yang sama, narkoba. Kini, FAS kembali dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 20 tahun penjara.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
10 hari lalu

Residivis Begal di Lumajang Ditangkap Polisi saat Asyik Karaoke

12 hari lalu

Panik Disergap Polisi, Residivis Pembobol Minimarket di Ngawi Tewas Jatuh dari Atap 5 Meter

1 bulan lalu

Guru Ngaji Gadungan di Boyolali Tipu Warga Rp105 Juta, Diganti Uang Mainan

1 bulan lalu

Terungkap! Ini Motif Pembunuhan Pemilik Toko HP Ambarawa, 2 Pelaku Ditangkap

2 bulan lalu

Terekam CCTV, Pria di Tuban Bobol Rumah Warga Curi Uang Rp100.000

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal