KUTAI TIMUR, iNews.id - Seorang pria berinisial AH (29), warga Tarakan, Kalimantan Utara, ditangkap polisi saat membawa narkotika jenis sabu seberat 2,126 kilogram di Jalan Poros Sangatta–Muara Wahau, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur. Penangkapan dilakukan setelah tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kaltim membuntuti pergerakan tersangka sejak dari Kabupaten Berau.
AH ditangkap di depan Rumah Makan Sari Kelapa 2, Desa Tepian Indah. Polisi kini mengembangkan kasus tersebut untuk melacak pemasok sabu yang disebut berinisial Tanjung dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Kombes Pol Romylus Tamtelahitu menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi mengenai pergerakan AH. Tim operasional Subdirektorat 2 kemudian melakukan penyelidikan dan pembuntutan sebelum menghentikan kendaraan yang ditumpangi AH di Kutai Timur.
Setelah menangkap AH, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan dua bungkus plastik hijau bertuliskan Guanyinwang berisi kristal bening yang diduga sabu. Barang bukti tersebut memiliki berat bruto 2.126 gram dan berat neto 1.954 gram.
Selain sabu, polisi menyita sebuah tas ransel merek REI berwarna biru abu-abu, dua kotak kardus cokelat yang dililit lakban, serta satu unit iPhone 15 berwarna merah muda.