Bocah Tewas Dianiaya Pacar Sesama Jenis Tantenya di Samarinda, Begini Kronologinya

Benny Prasetyo
Susanti (23) pelaku penganiayaan Putera (6), keponakan pacar sesama jenisnya di Kaltim. (Foto: iNews.id/Benny Prasetyo)

“Kalau tidak menyesal, tidak mungkin saya bawa korban ke Puskesmas,” katanya.

Sementara menurut humas RSUD A Wahab Syahrani, Arysina Andhina, terdapat pendarahan dan juga pembekuan darah di kepala, dan luka lebam di sekujur tubuh.

“Luka lebam ada badan, tangan, kaki namun paling banyak ada di punggung,” katanya.


Kini pelaku sudah diamankan di Polsek Sangasanga, Bantuas, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda. Namun demi keamanan, akhirnya pelaku dititipkan di sel tahanan Polres Kutai Kartanegara di Tenggarong, Kaltim.

Dengan meninggalnya Putera, maka pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang no 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Saat korban masih menjalani perawatan, pelaku dijerat dengan pasal 80 ayat 2 Undang-Undang yang sama dengan ancaman hukuman lima tahun.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
7 hari lalu

Kronologi Kebakaran Warung Madura Tewaskan 1 Orang di Malang, Api Sambar Jeriken Bensin

7 hari lalu

Kebakaran Warung Madura di Malang, 1 Orang Tewas Ditemukan dalam Bak Mandi

22 hari lalu

Kebakaran Pasar Paniai Tewaskan 11 Orang, 49 Rumah Hangus hingga 148 Warga Mengungsi

22 hari lalu

Kebakaran Pasar di Paniai Papua Tengah Tewaskan 11 Orang, 6 Korban Anak-Anak

23 hari lalu

Kecelakaan Maut Bus Penumpang di Mamuju Tengah, 2 Orang Tewas dan 10 Luka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal