Bocah Tewas Dianiaya Pacar Sesama Jenis Tantenya di Samarinda, Begini Kronologinya

Benny Prasetyo
Susanti (23) pelaku penganiayaan Putera (6), keponakan pacar sesama jenisnya di Kaltim. (Foto: iNews.id/Benny Prasetyo)

“Kalau tidak menyesal, tidak mungkin saya bawa korban ke Puskesmas,” katanya.

Sementara menurut humas RSUD A Wahab Syahrani, Arysina Andhina, terdapat pendarahan dan juga pembekuan darah di kepala, dan luka lebam di sekujur tubuh.

“Luka lebam ada badan, tangan, kaki namun paling banyak ada di punggung,” katanya.


Kini pelaku sudah diamankan di Polsek Sangasanga, Bantuas, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda. Namun demi keamanan, akhirnya pelaku dititipkan di sel tahanan Polres Kutai Kartanegara di Tenggarong, Kaltim.

Dengan meninggalnya Putera, maka pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang no 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Saat korban masih menjalani perawatan, pelaku dijerat dengan pasal 80 ayat 2 Undang-Undang yang sama dengan ancaman hukuman lima tahun.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
9 jam lalu

Tragedi Pohon Tumbang Timpa Mobil Pikap di Pidie Aceh, Ini Daftar Nama 12 Korban

9 hari lalu

Kecelakaan Maut 3 Motor Tabrakan di Bojonegoro, 1 Orang Tewas 2 Luka-Luka

25 hari lalu

Update Bentrok Warga di Adonara NTT: 3 Orang Tewas hingga Sejumlah Rumah Dibakar

26 hari lalu

Identitas 4 Korban Tewas Kecelakaan Beruntun di Sibolangit, 3 Warga Sidikalang

26 hari lalu

Update Korban Kecelakaan Beruntun di Sibolangit, 4 Orang Tewas 8 Luka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal