Bupati Penajam Paser Utara Dipanggil KPK terkait Kasus Rita Widyasari

Nur Khabibi
Bupati Penajam Paser Utara Mudyat Noor dipanggil KPK sebagai saksi kasus dugaan gratifikasi produksi batu bara di Kutai Kartanegara. (Foto: Pemkab Penajam Paser Utara(

KPK sebelumnya menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka dalam pengembangan kasus tersebut. Ketiganya yakni PT Sinar Kumala Naga (SKN), PT Alamjaya Barapratama (ABP) dan PT Bara Kumala Sakti (BKS).

Penetapan ketiga korporasi dilakukan pada Februari 2026. Perusahaan-perusahaan tersebut diduga terlibat bersama Rita Widyasari dalam penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan produksi batu bara di wilayah Kukar.

"Dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan TPK gratifikasi terkait per metric ton produksi batu bara di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara dengan tersangka sebelumnya saudari RW, KPK kembali menetapkan tiga tersangka korporasi baru, yaitu PT SKN, PT ABP, dan PT BKS," kata Budi.

"Ketiga korporasi tersebut diduga bersama-sama RW melakukan penerimaan gratifikasi dimaksud," ujarnya lagi.

KPK belum memerinci peran masing-masing perusahaan maupun nilai gratifikasi yang sedang didalami dalam pemeriksaan terbaru. Proses penyidikan masih berlangsung dengan memanggil sejumlah saksi yang dinilai mengetahui perkara tersebut.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
14 jam lalu

Tiba di Gedung Merah Putih Langsung Bungkam, Bupati Lombok Barat Bawa Tas Hitam Usai Terjaring OTT KPK

18 jam lalu

KPK Naikkan OTT Bupati Lombok Barat ke Penyidikan, Tersangka Segera Diumumkan

19 jam lalu

Heboh Pengadaan Kipas Angin Kopdes Merah Putih Rp1,8 Triliun, Ini Respons KPK

1 hari lalu

Yusril Sebut KPK Bisa Ambil Alih Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

1 tahun lalu

KPK Panggil Bupati Penajam Paser Utara Mudyat Noor Jadi Saksi Kasus Rita Widyasari

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal