Edarkan Sabu, 3 Pria di Nunukan Ditangkap Polisi

Antara
Ketiga pelaku diamankan lantaran diduga menyimpan dan mengedarkan narkoba jenis sabu seberat 33,40 gram (Antara)

Keterangan tersangka JL kemudian dikembangkan. Terbukti satu tersangka lain berinisial GE (34) diamankan di kabupaten tetangga yaitu di Kabupaten Malinau, tepatnya di Desa Kaliamok, Kecamatan Malinau Utara.

Dari tersangka GE, penyidik turut menyita satu plastik bungkus besar transparan berisi sabu-sabu, dua plastik bungkus sedang transparan berisi sabu-sabu, dan tiga bungkus plastik transparan kecil berisi sabu.

Ketiganya disangkakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun. 

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
7 hari lalu

DJ di Medan Ditangkap Bawa 100 Vape Narkoba, Polisi Buru 2 Pemasok

9 hari lalu

Berantas Peredaran Narkoba, Polres Labuhanbatu Musnahkan Sabu 34 Kg dan Ekstasi 20.000 Butir

13 hari lalu

Polda Kaltim Ungkap Kasus Sabu dan Pil Ekstasi di Balikpapan, Buru Pemasok asal Malaysia

25 hari lalu

Eks Tentara Rusia Diadili Kasus Racik Narkoba Rp43,8 Miliar di Villa Bali

27 hari lalu

Polda Sulut Bongkar 3 Kasus Narkoba, 4 Tersangka Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal