Fakta Pratu K Bacok Komandan dengan Mandau, Kesal Dipukul hingga Terancam 10 Tahun Penjara

Mukmin Azis
Pratu K, oknum TNI di Balikpapan bacok komandan dengan mnadau. (Foto: Ilustrasi/Ist)

2. Korban 
 
Dia mengatakan, akibat kejadian itu, Kopda A mengalami luka bacokan pada bagian kepala dan tangan. 

Saat ini, sambungnya, korban masih dirawat di rumah sakit Kanudjoso Djatiwibowo Balikpapan dan kondisinya sudah membaik.

"Untuk kondisi korban sekarang dirawat di rumah sakit dan sudah membaik sekarang sudah di ruang perawatan," ungkapya 

3. Terancam dipecat dan di penjara 

Untuk Pratu K, kata dia, pelaku saat ini sudah ditahan di Pomdam VI Mulawarman untuk diproses hukum.
  
Taufik memastikan bahwa Pratu K akan dipidana tindak penganiayaan dengan ancaman 10 tahun penjara. Bukan itu saja, pelaku juga terancam diberhentikan dari militer. 

"Pelaku sendiri saat ini sudah ditahan di Pomdam VI Mulawarman untuk dilaksanakan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku, untuk pasal yang dikenakan Pasal 351 ayat 2 KUHP dan Pasal 106 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara, ya itu salah satu ancaman, kalau terbukti bersalah bisa diberhentikan," tegasnya.

Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait
17 hari lalu

Sengketa 16 Lembu di Labuhanbatu Berakhir Damai, Penyebar Video Keterlibatan TNI Minta Maaf

1 bulan lalu

Massa Bakar Kantor dan Mes Perusahaan Sawit di Labura usai Warga Tewas Diduga Dianiaya

1 bulan lalu

Warga Labura Diduga Tewas Dianiaya, Keluarga Bawa Jenazah ke Polsek Minta Keadilan

1 bulan lalu

Kronologi 4 Anggota Brimob Ditikam di Labuan Bajo, Bermula karena Hal Ini

2 bulan lalu

Penyelundupan Burung Maleo Digagalkan di Surabaya, Diduga Libatkan Oknum TNI

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal