Kasus Dugaan Video Syur, Polri Buka Peluang Ketua DPRD PPU Kaltim Jadi Tersangka

Puteranegara Batubara
Ilustrasi video syur diduga Ketua DPRD Penajam Paser Utara dengan mahasiswi. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Atas laporan tersebut, Bareskrim menetapkan FA dan dua orang lainnya yakni RX dan PW sebagai tersangka UU ITE. 

“Kebetulan sekaligus kami informasi kemarin berkas ini sudah P21. Kami sedang dalam tahap proses tahap II ke Kejaksaan. Jadi kasusnya ini kami kenakan Pasal 27 ayat 1 UU ITE. Untuk tersangka perkara ini ada 3 orang yang sedang dalam proses tahap II ke Kejaksaan dalam minggu ini,” ucapnya.

Adapun peran FA merupakan perekam sekaligus pemeran perempuan video syur tersebut. 

“Jadi FA yang merekam tanpa sepengetahuan pelapor SMN. Kemudian PW ini membantu FA yang kemudian memberikan video kepada RX yang pada saat itu sempat diupload di salah satu media sosial,” tuturnya.

Kendati begitu, Rizki tidak membeberkan motif penyebaran video syur tersebut. Dia hanya memastikan motif akan terbuka di persidangan. 

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
2 hari lalu

Dikejar Begal Bersenjata Tajam, 2 Mahasiswi UTM Jatuh ke Parit 

3 hari lalu

Mahasiswi UIN KHAS Jember Diduga Diperkosa saat PLP di Ambulu

6 hari lalu

Truk Molen Rem Blong Tabrak 2 Kendaraan dan Toko Fotokopi di Ternate, Mahasiswi Tewas

9 hari lalu

2 Korporasi dan Direktur Jadi Tersangka Karhutla di Kalteng, Terancam 10 Tahun Bui

9 hari lalu

Penyebab Blackout di Batam karena Serangan Kawanan Kera, 5 Orang Jadi Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal