Kasus Dugaan Video Syur, Polri Buka Peluang Ketua DPRD PPU Kaltim Jadi Tersangka

Puteranegara Batubara
Ilustrasi video syur diduga Ketua DPRD Penajam Paser Utara dengan mahasiswi. (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus video syur diduga Ketua DPRDPenajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) Syahruddin M Noor (SMN). Dalam penanganan kasus, penyidik membuka peluang menjerat SMN menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Rizki Agung Prakoso mengatakan, peluang itu bisa dilakukan apabila pihak tersangka FA, mahasiswi diduga pemeran perempuan dalam video syur tersebut melaporkan SMN.

“Ya (tidak tutup kemungkinan jadi tersangka),” ujar Rizki dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (19/1/2023).

Rizki menjelaskan, SMN melaporkan FA setelah video syur keduanya tersebar pada Juni 2022. Laporan tersebut terkait setiap orang dengan sengaja mendistribusikan atau mentransmisikan informasi atau dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar keasusilaan.

"Jadi adanya perekaman dan penyebaran video asusila yang mana memang pelapor ini ada dalam video tersebut,” kata Rizki.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
1 hari lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,3 Guncang Berau Kaltim, Terasa di Biduk-Biduk

1 hari lalu

DPO Kasus Ekstasi Ditangkap di Riau, Bareskrim Telusuri Jaringan Narkoba Medan

3 hari lalu

Ketua DPRD Bone Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Penganiayaan Staf Gegara Kue 

3 hari lalu

9 Pelaku Penyerangan Polisi di Katingan Ditangkap, 4 Orang Masih Diburu

9 hari lalu

Bareskrim Limpahkan 3 Tersangka Penyerangan Polisi di Katingan ke Polda Kalteng

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal