KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Penajam Paser Utara Nonaktif selama 30 Hari

Ari Dwi Satrio
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menambah masa penahanan Bupati Penajam Paser Utara Nonaktif, Abdul Gafur Mas'ud (AGM) selama 30 hari ke depan. (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menambah masa penahanan Bupati Penajam Paser Utara Nonaktif, Abdul Gafur Mas'ud (AGM) selama 30 hari ke depan. Seperti diketahui Abdul Gafur Mas'ud telah ditetapkan sebagai tersangka suap terkait pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara.

Selain Abdul Gafur Mas'ud, KPK juga memperpanjang masa tahanan empat tersangka lainnya yaknni Bendahara Umum (Bendum) DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis (NAB); Plt Sekda Penajam Paser Utara, Muliadi (MI).

Kemudian, Kepala Dinas PURT Penajam Paser Utara, Edi Hasmoro (EH); serta Kepala Bidang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, Jusman (JM).

KPK memperpanjang masa penahanan kelima tersangka tersebut karena berkas penyidikannya belum lengkap.

"Agar pemenuhan seluruh fakta unsur pasal yang disangkakan dalam berkas perkara penyidikan tersangka AGM dkk dapat optimal dilengkapi maka tim penyidik kembali memperpanjang masa penahanan tersangka AGM dkk untuk masing-masing selama 30 hari," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (14/4/2022).

Editor : Dita Angga Rusiana
Artikel Terkait
7 jam lalu

Sekda Banyumas Ajukan Pengunduran Diri di Tengah Pemeriksaan KPK Terkait Kasus Unsoed

2 hari lalu

KPK Geledah Kantor BPN Mojokerto, Seorang Perempuan Turut Dibawa

2 hari lalu

KPK Geledah Kantor BPN Mojokerto, Pegawai yang Hendak Pulang Dicek Barang Bawaannya

3 hari lalu

Minta Maaf Usai Ditahan KPK, Bupati Bolmut: Doakan Saya Fokus Jalani Proses Hukum

3 hari lalu

3 Kasus Dugaan Korupsi Dibongkar Polda Lampung, Kerugian Negara Rp14,16 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal