Polisi Ungkap Kasus Prostitusi Online di 3 Hotel Balikpapan

Antara
Polisi ungkap kasus prostitusi online. (Foto: Dok iNews).

Polisi memproses pelaku dengan UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE), merujuk kepada bertransaksi prostitusi melalui aplikasi elektronik. Ancaman hukumannya enam tahun penjara. Namun status mereka semua saat ini masih saksi.

Kini polisi masih mendalami kasus tersebut, termasuk mencari tahu jaringan lain yang memanfaatkan hotel-hotel di Balikpapan sebagai lokasi prostitusi.

Petugas juga memeriksa manajemen hotel yang tempatnya dipakai sebagai lokasi prostitusi. Bila mereka terbukti terlibat, mereka bisa ikut dalam pemeriksaan.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
2 bulan lalu

Resmi Bermarkas di Balikpapan, Pangkogabwilhan II Bawa Pasukan Perkuat Wilayah Pertahanan IKN

3 bulan lalu

Peserta SPPI Kopdes Tewas saat Latsarmil di Balikpapan, Ini Kata Kemhan

3 bulan lalu

Prostitusi Online di Hotel Manado Berujung Pengeroyokan dan Penikaman, 16 Orang Ditangkap

4 bulan lalu

6 Orang di Balikpapan Ditangkap Terkait Penyelewengan BBM Subsidi, Modus Modifikasi Kendaraan

5 bulan lalu

Terkuak! Korupsi BLKI Balikpapan Capai Rp14 Miliar, Kepala UPTD Jadi Tersangka Ganda

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal