Residivis Pencurian di Samarinda Nyamar Jadi Pemulung, Curi Barang di Toko Bangunan

Antara
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli. (Foto: Humas Polri)

SAMARINDA, iNews.id - Polisi menangkap residivis kasus pencurian barang bangunan di Samarinda, Kalimantan Timur. Pelaku berinisial F (43) ini diamankan setelah terekam kamera CCTV saat beraksi di salah satu toko, saat beraksi dia menyamar jadi pemulung.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli mengatakan, pelaku ditangkap setelah terekam CCTV mencuri barang bangunan di Jalan AW Sjahranie Kelurahan Sempaja Barat, Kecamatan Samarinda Utara.

"Pelaku (F) ini residivis sudah dua kali dan ini ketiga kalinya dengan kasus yang sama," kata Ary Fadli, Sabtu (5/2/2022).

Ary menambahkan, pelaku ditangkap pada Kamis (3/2/2022) sekitar pukul 09.00 WITA di Jalan Gerilya Gang Sepakat Kecamatan Sungai Pinang.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
5 hari lalu

Modus Kencan MiChat, 4 Pelaku Begal di Lampung Utara Ditangkap

19 hari lalu

Terekam CCTV, Pria di Tuban Bobol Rumah Warga Curi Uang Rp100.000

21 hari lalu

Baby Sitter Curi Perhiasan Majikan Rp300 Juta di Samarinda, Begini Modusnya

30 hari lalu

Bawa 22 Paket Sabu, Buruh Pelabuhan di Samarinda Gemetar dan Menangis Saat Ditangkap

1 bulan lalu

Baru Keluar Penjara, Residivis Perkosa Mahasiswi di Kulonprogo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal