Residivis Pencurian di Samarinda Nyamar Jadi Pemulung, Curi Barang di Toko Bangunan

Antara
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli. (Foto: Humas Polri)

"Dalam beraksi pelaku tersebut dengan modus memulung, mengangkut barang-barang yang dilihatnya lalu saat ada kesempatan ia juga memasukkan barang curian ke dalam gerobak yang ditariknya menggunakan sepeda motor," kata dia.

Ary melanjutkan, pelaku membawa anaknya untuk duduk di atas motor setiap menjalankan aksinya tersebut.

"Pelaku mengaku aksi yang dilakukannya itu untuk biaya hidup sehari-hari, dan saat ini kami masih kembangkan terkait dengan apakah ada TKP lainnya," jelasnya.

Atas perbuatannya tersebut pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. 

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
5 hari lalu

Modus Kencan MiChat, 4 Pelaku Begal di Lampung Utara Ditangkap

19 hari lalu

Terekam CCTV, Pria di Tuban Bobol Rumah Warga Curi Uang Rp100.000

21 hari lalu

Baby Sitter Curi Perhiasan Majikan Rp300 Juta di Samarinda, Begini Modusnya

30 hari lalu

Bawa 22 Paket Sabu, Buruh Pelabuhan di Samarinda Gemetar dan Menangis Saat Ditangkap

1 bulan lalu

Baru Keluar Penjara, Residivis Perkosa Mahasiswi di Kulonprogo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal