Terlibat Narkoba hingga Bolos, 5 Oknum Anggota Polres Kutai Barat Dipecat

Antara
Lima oknum anggota Polres Kutai Barat dipecat lantaran terbukti terlibat penyalahgunaan narkoba hingga bolos 30 hari berturut-turut. (Foto: Antara)

SAMARINDA, iNews.id - Sebanyak lima oknum polisi anggota Polres Kutai Barat, Kalimantan Timur (Kaltim), dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat. Mereka terbukti terlibat penyalahgunaan narkoba dan meninggalkan atau bolos tugas lebih dari 30 hari berturut-turut tanpa keterangan.

Kelimanya antara lain Bripka DW, Brigpol MH, Bripti EA dan OP, serta Bripda AMP.

"Jadi tindakan pemecatan ini terpaksa dilakukan demi menjaga marwah institusi Polri. Tidak ada toleransi bagi personel Polri yang terlibat narkoba. Apalagi yang bersangkutan sudah beberapa kali diingatkan. Begitu pula yang meninggalkan tugas lebih dari tiga puluh hari secara berturut-turut tanpa keterangan," kata Karo SDM Polda Kaltim, Kombes Pol Ari Wibowo, Selasa (9/5/2023).

Dia menjelaskan, pemecatan para oknum polisi ini melalui proses yang panjang dan sudah terbukti melanggar kode etik profesi Polri.

Kelima anggota polisi tersebut terbukti melanggar Pasal 12 Ayat 1 Huruf A dan Pasal Ayat 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemberhentian Anggota Polri Jo Pasal 11 Huruf C Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 14 Tahun tentang Kode Etik Profesi Polri.

Karena itu akhirnya Kapolda Kaltim memutuskan menerbitkan Surat Keputusan Kapolda Kaltim tanggal 15 Maret 2023 tentang PTDH terhadap lima personel yang bertugas di Polres Kubar tersebut.

Ari menegaskan, tidak ada pimpinan yang ingin kehilangan anggotanya apalagi melalui proses PTDH. Namun hal ini harus dilakukan sebagai komitmen pimpinan Polri. 

PTDH terhadap anggota Polri, kata dia, suatu peristiwa yang memprihatinkan dan tidak perlu terjadi. Karena anggota Polri harus mampu mengendalikan diri sebagai insan Bhayangkara, abdi utama masyarakat sekaligus penegak hukum yang menjadi teladan bagi kesatuan, masyarakat, dan keluarganya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bareskrim Gerebek Tempat Hiburan Malam di Medan, Temukan Barang Bukti Narkoba

57 tahun lalu

Narkoba Senilai Rp2,8 Miliar Disita Polda Sumsel, Bandar hingga Kurir Ditangkap

57 tahun lalu

Tampang Eks Kasat Narkoba Kutai Barat Penjaga Kartel Sabu Ditahan Bareskrim

57 tahun lalu

Operasi Besar Narkoba di Sumut, 342 Orang Ditangkap Termasuk Pengguna hingga Pengedar

57 tahun lalu

Jadi Tersangka Kasus Vape Narkotika, Kasat Narkoba Kutai Kartanegara Terancam Dipecat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal