10 Perusak dan Pembakar Mapolsek Candipuro Jadi Tersangka, 9 Ditahan

Antara
Massa saat membakar Polsek Candipuro jajaran Polres Lampung Selatan, Selasa malam. (Foto:iNews/Heri Fulistiawan)

BANDARLAMPUNG, iNews.id -Penyidik Satreskrim Polres Lampung Selatan telah menangkap 14 orang terkait kasus perusakan dan pembakaranMapolsek Candipuro

Dari 14 tersangka, 10 di antaranya sudah ditetapkan tersangka.

 "Sampai dengan hari ini Polres Lampung Selatan telah mengamankan 14 orang diduga pelaku perusakan Mapolsek Candipuro, dan 10 orang ditetapkan jadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad, di Bandarlampung, Jumat (21/5/2021).

Dia mengatakan, perkembangan penyelidikan dan penyidikan terkait kasus perusakan Mapolsek Candipuro.

Pandra menyebutkan dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara yang dilakukan pada Kamis (20/5/2021) , penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Selatan menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan dan menetapkan 10 orang sebagai tersangka.

Adapun ke-10 tersangka tersebut yaitu J dan SA dipersangkakan dengan pasal 170 KUHPidana, selain itu juga tersangka J dan SA ini ada perkara lain di Polres Lampung Selatan terkait pencabulan anak di bawah umur.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
24 hari lalu

MI di Gunungkidul Dibakar Orang Tak Dikenal, Siswa Terpaksa Belajar di Masjid

1 bulan lalu

Polisi Bongkar Rentetan Kasus di Samosir, dari Tebang Kayu hingga Penikaman

1 bulan lalu

Bakar 25 Hektare Lahan Gambut untuk Sawit, Warga Pelalawan Ditangkap Polisi

2 bulan lalu

Bakar Rumah dan Curi Emas Hakim PN Medan, Mantan Sopir Divonis 6 Tahun Penjara

2 bulan lalu

Bentrokan di Bangkalan Berujung Penembakan, 1 Orang Terluka 2 Mobil Rusak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal