13 Kali Lolos, Penyelundup 28 Kilogram Ganja di Bakauheni Ditangkap Polisi

Heri Fulistiawan
Pelaku penyelundupan 28 kg ganja ditangkap polisi di Bakauheni (Heri Fulistiawan/MNC Portal)

Setelah dilakukan pemeriksaan,  pelaku telah melakukan transaksi dengan modus serupa sebanyak 13 kali dengan meraup keuntungan puluhan juta rupiah untuk sekali pengiriman.

"Iya, sudah 13 kali," kata F.

Atas perbuatannya, pelaku ditahan di Mapolsek KSKP Bakauheni. Dia dijerat dengan Pasal 111 Ayat Ayat 2 Pasal 114 Ayat 2 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Ancaman Penjara Seumur Hidup.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
2 hari lalu

Gerombolan Bermotor Berulah di Metro Terekam CCTV, Pukuli Pengendara

9 hari lalu

Viral Ibu Hamil Melahirkan dalam Mobil gegara Jalan Rusak, Gubernur Lampung Minta Maaf

10 hari lalu

Polda Riau Musnahkan Narkoba Rp69,7 Miliar, 24 Orang Jaringan Internasional Ditangkap

17 hari lalu

Sosok M Zulfikar Drakel, Dokter Koas FKUI Ditemukan Meninggal di Metro Lampung

17 hari lalu

Identitas Dokter Koas Meninggal di Penginapan Metro Lampung, Alumni FKUI asal Kalteng

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal