2 Pengedar Narkoba di Pringsewu Ditangkap, Polisi Temukan Buku Hikayat Pohon Ganja

Indra Siregar
Dua pemuda asal Pringsewu, Lampung diamankan polisi. Keduanya diciduk karena mengedarkan narkoba jenis ganja. (Indra Siregar/MNC Portal)

Menurut pelaku, barang bukti ganja tersebut dipesan secara online melalui salah satu media sosial dan diedarkan di seputar Kecamatan Pagelaran dan Pringsewu.

"Kasus ini masih terus kami kembangkan," katanya.

Polisi mengamankan barang bukti berupa sembilan bungkus narkotika jenis ganja siap edar dengan berat 20,64 Gram, dua ponsel, tiga papir, satu toples bening dan satu buku hikayat pohon ganja.

"Kami amankan 10 butir psikotropika golongan empat," katanya.

Kedua pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolres Pringsewu. Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 111 Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Aiptu Nuridin Jalani Sidang Kode Etik Kasus Aniaya Istri Siri hingga Narkoba, Terancam PTDH

57 tahun lalu

Dramatis! Petugas Damkar Bantu Lepas Cincin Kawin Terjepit di Jari Manis Lansia 93 Tahun

57 tahun lalu

Viral Kemunculan Tapir di Mesuji Lampung, Berakhir Tragis Disembelih Warga

57 tahun lalu

Waspada! Produk Mengandung Ganja Dijual di Marketplace

57 tahun lalu

Polda Jateng Ungkap Modus Baru Peredaran Salep Ganja dari Thailand

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal