2 Pengedar Narkoba di Pringsewu Ditangkap, Polisi Temukan Buku Hikayat Pohon Ganja

Indra Siregar
Dua pemuda asal Pringsewu, Lampung diamankan polisi. Keduanya diciduk karena mengedarkan narkoba jenis ganja. (Indra Siregar/MNC Portal)

Menurut pelaku, barang bukti ganja tersebut dipesan secara online melalui salah satu media sosial dan diedarkan di seputar Kecamatan Pagelaran dan Pringsewu.

"Kasus ini masih terus kami kembangkan," katanya.

Polisi mengamankan barang bukti berupa sembilan bungkus narkotika jenis ganja siap edar dengan berat 20,64 Gram, dua ponsel, tiga papir, satu toples bening dan satu buku hikayat pohon ganja.

"Kami amankan 10 butir psikotropika golongan empat," katanya.

Kedua pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolres Pringsewu. Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 111 Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
5 hari lalu

Razia Gabungan di Lampung! 42 Pengunjung Tempat Hiburan Malam Dites Urine, 6 Orang Positif

8 hari lalu

Bakar Istri karena Cemburu, Suami di Metro Lampung Jadi Tersangka

11 hari lalu

Usai Penggerebekan Narkoba, 19 Rumah di Saritem Bandung Diduga Masih Jadi Lokasi Prostitusi

12 hari lalu

Jaringan Sabu Lintas Kabupaten Terbongkar, Oknum Polisi dan ASN di Sulbar Ditangkap

14 hari lalu

300 Polisi Gerebek Permukiman di Bandung, 21 Orang Positif Sabu Belasan Alat Isap Disita

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal