3 Pejabat Rutan Sukadana Lampung Dipecat, Diduga Bantu Tahanan Kabur 

Ira Widyanti
Kadivpas Kanwil Kemenkumham Lampung Kusnali. (Foto: Ira Widyanti).

BANDAR LAMPUNG, iNews.id - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Lampung memecat tiga pejabat Rumah Tahanan (Rutan) Sukadana, Lampung Timur. Sanksi tegas itu karena ketiganya diduga ikut membantu tahanan kabur.

Ketiga pejabat yang dipecat tersebut, yakni Kepala Rutan (Karutan), Kepala Pengamanan Rutan (KPR) dan Kasubsi Pelayanan. 

Identitas tahanan yang kabur, yaitu Bayu Wicaksono hingga kini belum ditemukan. Bayu kabur pada Minggu (21/4/2024). Bayu Wicaksono merupakan tahanan kasus narkoba yang mendapatkan vonis 14 tahun penjara. 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, narapidana Bayu Wicaksono sering pelesiran ke luar kota hingga menemui keluarganya di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Bayu disebut bebas pelesiran diduga dibantu oleh tiga pejabat berwenang di Rutan Sukadana. 

Terakhir setelah pelesiran, Bayu Wicaksono ternyata tidak kembali pulang ke Rutan Sukadana. Saat plesiran, Bayu disebut kerap memberikan sejumlah uang kepada pejabat itu. 

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
4 hari lalu

3 Kasus Dugaan Korupsi Dibongkar Polda Lampung, Kerugian Negara Rp14,16 Miliar

5 hari lalu

Sosok AKBP Heti Patmawati Perwira Polda Lampung Raih Penghargaan Polwan Internasional

8 hari lalu

Sekda Lampung Tengah Welly Adiwantra Ditahan terkait Kasus Rekrutmen Honorer Rp7,38 Miliar

11 hari lalu

Komplotan Begal Sadis di Lampung Ditangkap Saat Sembunyi di Kontrakan Tangerang

12 hari lalu

Ketua DPRD Pati Murka Banyak Pejabat hingga Camat Tak Hadiri Rapat Paripurna

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal