38 Napi di Lapas Narkotika Bandarlampung Diusulkan Bebas saat HUT RI

Antara
Ilustrasi napi bebas langsung sujud syukur (Foto: Hana Purwadi)

Porman menambahkan remisi tersebut dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 03 Tahun 2018 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

"Kepada yang bebas juga nanti pada HUT RI agar dapat menjadi lebih baik dan berguna di lingkungan masyarakat. Tidak usah lagi melakukan perbuatan yang melanggar hukum sehingga tidak kembali masuk," katanya. 

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
17 jam lalu

288 Napi Lapas Ambarawa Dapat Remisi Kemerdekaan, 8 Orang Langsung Bebas

18 jam lalu

3 Napi Koruptor di Rutan Ponorogo Dapat Remisi Kemerdekaan, Masa Hukuman Dipangkas

20 jam lalu

320 Narapidana di Sukabumi Dapat Remisi Hari Kemerdekaan, 4 Orang Langsung Bebas

1 hari lalu

Upacara Kemerdekaan di MAN Surabaya Diwarnai Doa dan Donasi untuk Korban Gempa NTT

1 hari lalu

HUT ke-81 RI, Patroli Gabungan TNI dan Polri Diperkuat di Intan Jaya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal