38 Napi di Lapas Narkotika Bandarlampung Diusulkan Bebas saat HUT RI

Antara
Ilustrasi napi bebas langsung sujud syukur (Foto: Hana Purwadi)

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Sebanyak 38 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Bandarlampung, diusulkan bebas. Usul ini diajukan bertepatan dengan HUT Republik Indonesia ke-77.

"Sementara kita usulkan 38 orang bebas atau RU2. Mudah-mudahan semuanya terkabulkan," kata Kalapas Narkotika, Porman Siregar, Jumat (5/8/2022).

Dia menambahkan, selain mengusulkan 38 orang warga binaan yang akan bebas, pihaknya juga mengusulkan sebanyak 699 orang warga binaan yang akan mendapat remisi atau RU1.

Pengusulan tersebut, lanjut dia, akan terus  bertambah lantaran ada yang masih dalam pengurusan berkas maupun data-data lainnya.

"Sementara yang selesai dan sudah kita usulkan 699 orang. Mungkin nanti ada penambahan karena mereka ada yang sedang menyiapkan berkas dan lainnya," kata dia.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
18 jam lalu

288 Napi Lapas Ambarawa Dapat Remisi Kemerdekaan, 8 Orang Langsung Bebas

19 jam lalu

3 Napi Koruptor di Rutan Ponorogo Dapat Remisi Kemerdekaan, Masa Hukuman Dipangkas

21 jam lalu

320 Narapidana di Sukabumi Dapat Remisi Hari Kemerdekaan, 4 Orang Langsung Bebas

1 hari lalu

Upacara Kemerdekaan di MAN Surabaya Diwarnai Doa dan Donasi untuk Korban Gempa NTT

1 hari lalu

HUT ke-81 RI, Patroli Gabungan TNI dan Polri Diperkuat di Intan Jaya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal