Aksi Bejat Ayah dan Anak di Way Kanan Cabuli Adik Tiri Bergantian hingga Hamil

Yuswantoro
Ilustrasi pencabulan gadis di Way Kanan oleh ayah dan kakak tirinya. (foto: iNews.id)

"Korban kini sudah telat 3 bulan. Ibunya lalu melaporkan suami dan anak tiri diduga pelaku pencabulan," katanya.

Usai menerima laporan, Unit PPA bersama Tekab 308 menangkap kedua pelaku. Untuk pelaku INS diamankan di rumahnya, sedangkan JNT ditangkap saat berada di Dusun Kalup Kampung Negeri Batin, Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan.

"Kedua pelaku sudah kami tahan untuk penyelidikan lebih lanjut,” ucapnya.

Akibat perbuatannya, mereka dijerat Pasal 81 Ayat (1), (2), (3) dan atau Pasal 82 Ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Syahwat Bejat Pelatih Menembak di Surabaya, Lecehkan Atlet di Bawah Umur Berulang Kali

57 tahun lalu

Momen Hangat Ayah Ambil Rapor Sekolah di Cirebon, Anak-Anak Senyum Bangga

57 tahun lalu

Cabuli Anak Kandung hingga Tewas, Ayah di Kolaka Terancam Hukuman Seumur Hidup

57 tahun lalu

Kasus Tambang Ilegal di Way Kanan Rugikan Negara Rp1,5 Triliun, 13 Tersangka Segera Diadili

57 tahun lalu

Oknum Guru SD di Muna Barat Dijebloskan ke Tahanan, Diduga Cabuli Sejumlah Siswi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal