Ancam Sebarkan Video dan Foto Syur, Pria di Lampung Utara Diciduk Polisi

Ira Widyanti
Seorang pria berinisial AD diciduk Satreskrim Polres Lampung Utara. Dia diamankan karena diduga melakukan pengancaman menyebarkan video syur. (Ira Widyanti/MNC Portal)

LAMPUNG UTARA, iNews.id - Seorang pria berinisial AD (42) diciduk Satreskrim Polres Lampung Utara. Dia diamankan karena diduga melakukan pengancaman. 

Warga Kelurahan Kelapa Tujuh Kabupaten Lampung Utara itu diduga mengancam akan menyebarkan video dan foto korban saat sedang mengenakan pakaian agar bisa menyetubuhi korban berinisial B (27). 

Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Eko Rendi Oktama mengatakan, terhadap tersangka pelaku pengancaman telah dilakukan pengamanan ke Mapolres pada Rabu (7/6/2023).

"Menurut laporan korban, dia dan pelaku ini saling mengenal," kata Rendi saat dikonfirmasi, Kamis (8/6/2023). 

Rendi menuturkan, peristiwa pidana tersebut berawal pada Rabu (25/5/2023), tersangka AD mengirimkan pesan melalui aplikasi WhatsApp kepada korban dan meminta untuk bertemu dengannya di sebuah hotel Kotabumi.

Tersangka AD mengancam apabila korban tidak menuruti, video dan foto syur korban akan disebarkan.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
3 hari lalu

Polisi Bongkar Penimbunan Solar Subsidi di Lampung, Modus Modifikasi Truk Gunakan 5 Barcode

17 hari lalu

Cekcok Berujung Maut di Lampung Utara, Wanita Tewas Dianiaya Teman Pria

1 bulan lalu

Bersetubuh dengan Istri Orang lalu Direkam Jadi Alat Pemerasan, Pria di Tuban Ditangkap

2 bulan lalu

Tragis! Pelajar SMA Ditembak Begal di Lampung Utara, Usus dan Ginjal Rusak

3 bulan lalu

Mabuk dan Coba Serang Polisi dengan Parang, Pria di Makassar Menangis saat Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal