Asyik Gelar Pesta Sabu, Sejoli di Pringsewu Panik Digerebek Polisi

Nur Ichsan Yuniarto
Barang bukti narkoba jenis sabu yang diamankan polisi dari sejoli di Pringsewu, Lampung (Istimewa)

"Awalnya kami melakukan upaya penggerebekan terhadap pelaku EYS, dalam proses penggeledehan berhasil mendapatkan sejumlah barang bukti diantaranya enam buah plastik klip bening berisi sabu dan alat isap sabu," katanya.

Barang bukti ditemukan petugas di seputaran ruang tengah dan di dalam kamar EYS. Keseluruhan barang bukti tersebut diakui milik EYS.

Kemudian, polisi melakukan pengembangan dan menangkap BE.

Selain mengamankan kedua pelaku Polisi juga turut mengamankan barang bukti lima buah plastik klip yang didalamnya masih terdapat butiran narkotika jenis sabu berserta alat hisap.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
3 hari lalu

Gempa Hari Ini Guncang Selatan Tanggamus Lampung, Cek Kekuatan Magnitudonya!

7 hari lalu

Terdampak Erupsi Gunung Anak Krakatau, 10 Kecamatan di Tanggamus Diguyur Hujan Abu

7 hari lalu

Gunung Anak Krakatau Erupsi, Abu Vulkanik Selimuti Sejumlah Wilayah Pringsewu

11 hari lalu

Eks Tentara Rusia Diadili Kasus Racik Narkoba Rp43,8 Miliar di Villa Bali

13 hari lalu

Polda Sulut Bongkar 3 Kasus Narkoba, 4 Tersangka Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal