Asyik Gelar Pesta Sabu, Sejoli di Pringsewu Panik Digerebek Polisi

Nur Ichsan Yuniarto
Barang bukti narkoba jenis sabu yang diamankan polisi dari sejoli di Pringsewu, Lampung (Istimewa)

"Awalnya kami melakukan upaya penggerebekan terhadap pelaku EYS, dalam proses penggeledehan berhasil mendapatkan sejumlah barang bukti diantaranya enam buah plastik klip bening berisi sabu dan alat isap sabu," katanya.

Barang bukti ditemukan petugas di seputaran ruang tengah dan di dalam kamar EYS. Keseluruhan barang bukti tersebut diakui milik EYS.

Kemudian, polisi melakukan pengembangan dan menangkap BE.

Selain mengamankan kedua pelaku Polisi juga turut mengamankan barang bukti lima buah plastik klip yang didalamnya masih terdapat butiran narkotika jenis sabu berserta alat hisap.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tersandung Kasus Narkoba, 4 Anggota Polres Bangka Barat Dipecat

57 tahun lalu

Kunker Presiden Prabowo di Lampung Disambut Demo Mahasiswa dengan Aksi Jahit Mulut

57 tahun lalu

Buru Rusa Sambar Pakai Senapan Rakitan, 5 Warga Tanggamus Berakhir di Penjara

57 tahun lalu

Takut Diburu Polisi, Pelaku Penembakan ASN di Metro Lampung Serahkan Diri ke Polisi

57 tahun lalu

Bareskrim Gerebek Tempat Hiburan Malam di Medan, Temukan Barang Bukti Narkoba

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal