Asyik Pindahkan Solar dari Panther, Pria di Way Kanan Digerebek Polisi

Yuswantoro
Mobil Isuzu Panther yang digunakan untuk memindahkan solar (Yuswantoro/MNC Portal)

"Dari keterangan pelaku, BBM jenis solar bersubsidi tersebut dibeli dari SPBU Kota Baru Selatan Martapura Kabupaten Oku Timur yang rencananya akan di jual lagi dengan harga Rp8.500," katanya.

Selain menangkap pelaku, polisi menemukan dan menyita 29 jeriken besar berisi BBM jenis solar masing-masing berisi kurang lebih 34 liter dan 20 jerigen kecil, masing-masing berisi 10 liter serta selang sepanjang 1 meter.

Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dengan Pasal 55 dan Atau 53 huruf b, c dan d Undang-Undang R.I Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak Gas dan Bumi, dengan ancaman hukuman pidana penjara enam  tahun denda Rp60 miliar.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
8 hari lalu

Sosok M Zulfikar Drakel, Dokter Koas FKUI Ditemukan Meninggal di Metro Lampung

8 hari lalu

Identitas Dokter Koas Meninggal di Penginapan Metro Lampung, Alumni FKUI asal Kalteng

8 hari lalu

52 Warga Tanggamus Diduga Keracunan Bubur Sumsum, Posko Kesehatan Darurat Dibuka

22 hari lalu

Stok Solar di Sejumlah SPBU Majalengka Kosong 3 Hari, Sopir Truk Kesulitan Beroperasi

24 hari lalu

Dramatis! Petugas Damkar Bantu Lepas Cincin Kawin Terjepit di Jari Manis Lansia 93 Tahun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal