Balap Liar di Bandarlampung Dibubarkan Polisi, 45 Pemuda Dihukum Dorong Motor Sejauh 4 Km

Andres Afandi
Pelaku balap liar di Bandarlampung dihukum dorong motor sejauh 4 km (Andres Afandi/MNC Portal)

"Kami juga mendapati minuman keras di lokasi," katanya.

Usai diberi pembinaan dan pengarahan di Mapolsek Sukarame, kata Warsito, mereka diizinkan pulang dengan meninggalkan kendaraan.

"Nantinya kendaraan dapat diambil dengan membawa dokumen lengkap bersama orang tua masing-masing. Namun untuk kendaraan bodong yang biasa digunakan balap liar akan dilakukan penyitaan," katanya.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
2 hari lalu

Cekcok saat Pesta Miras, Pemuda di Manado Tewas Ditikam Teman

22 hari lalu

Polisi Bongkar Produksi Miras Oplosan di Bandung, 3 Orang Ditangkap

2 bulan lalu

Pemuda di Grobogan Perkosa Nenek 90 Tahun, Ditangkap usai Tepergok Anak Korban

2 bulan lalu

Kronologi Gadis di Sampang Diperkosa 27 Pria, Digilir Sejak Februari usai Dicekoki Miras

2 bulan lalu

Brutal! Pria Mabuk Bacok 2 Warga di Jembatan Merah Youtefa Jayapura

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal