Balap Liar di Bandarlampung Dibubarkan Polisi, 45 Pemuda Dihukum Dorong Motor Sejauh 4 Km

Andres Afandi
Pelaku balap liar di Bandarlampung dihukum dorong motor sejauh 4 km (Andres Afandi/MNC Portal)

"Kami juga mendapati minuman keras di lokasi," katanya.

Usai diberi pembinaan dan pengarahan di Mapolsek Sukarame, kata Warsito, mereka diizinkan pulang dengan meninggalkan kendaraan.

"Nantinya kendaraan dapat diambil dengan membawa dokumen lengkap bersama orang tua masing-masing. Namun untuk kendaraan bodong yang biasa digunakan balap liar akan dilakukan penyitaan," katanya.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
15 jam lalu

Pemuda di Grobogan Perkosa Nenek 90 Tahun, Ditangkap usai Tepergok Anak Korban

9 hari lalu

Kronologi Gadis di Sampang Diperkosa 27 Pria, Digilir Sejak Februari usai Dicekoki Miras

11 hari lalu

Brutal! Pria Mabuk Bacok 2 Warga di Jembatan Merah Youtefa Jayapura

17 hari lalu

Kecelakaan 2 Motor Tabrakan Diduga Balap Liar di Semarang, 1 Korban Putus Kaki

19 hari lalu

Viral! Balap Liar di Bondowoso Berujung Tabrakan, Polisi Perketat Patroli

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal