Bantah Terima Uang, Mantan Gubernur Lampung Dapat Rumah Senilai Rp500 Juta

Antara
Sidang gratifikasi fee proyek Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara, di Pengadilan Negeri Kelas I Tanjungkarang (Antara)

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Mantan Wakil Gubernur Lampung, Bachtiar Basri membantah menerima uang fee proyek mantan Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara. Ternyata, Bachtiar menerima satu unit rumah.

Hal ini dikatakan Bachtiar Basri saat bersaksi di persidangan gratifikasi fee proyek Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara, di Pengadilan Negeri Kelas I Tanjungkarang, Bandarlampung, Senin (24/1/2022).

"Uang fee ditarik Aling, saya tidak menerima uang tunai," kata Bachtiar.

Dia melanjutkan, meski tidak menerima uang tunai, namun dirinya mengaku telah dibayarkan satu unit rumah di Perum Al Zaitun. Rumah itu senilai Rp500 juta oleh Aling.

"Rumah itu atas nama anak saya bernama Agung," kata dia.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Taufiq Ibnugroho mengatakan, saksi Bachtiar Basri sendiri telah mengembalikan uang fee proyek sebesar Rp500 juta kepada KPK.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kebakaran Hebat di Banjarbaru, 5 Rumah dan 6 Motor Hangus Dilalap Api

57 tahun lalu

Kebakaran Rumah di Semarang, Kakek 95 Tahun Tewas Terjebak Api

57 tahun lalu

Kronologi Suami di Grobogan Viral Belah Rumah gegara Menduga Istri Selingkuh

57 tahun lalu

Viral Suami di Grobogan Ngamuk Belah Rumah gegara Istri Diduga Selingkuh

57 tahun lalu

Tanah Bergerak Rusak 6 Rumah di Pandeglang, Warga Mengungsi ke Tempat Aman

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal