Beli Buah Rp16 Juta Hanya Bayar Rp500.000, Wanita di Lampung Diborgol Polisi

Jimi Irawan
Seorang wanita berinisial TS (36) di Lampung Utara diborgol polisi karena menipu warga yang menjual buah senilai Rp16 juta namun hanya membayar Rp500 ribu (Jimi Irawan/MNC Portal)

Melalui serangkaian penyelidikan oleh tim, lanjut Eko, pihaknya mengetahui keberadaan TS berada di jalan Raden Intan, Tanah Miring, Kelurahan Kota Alam, Kecamatan Kotabumi Selatan.

"Terhadap pelaku kita pancing dengan menawarkan transaksi beras, dia menyetujui selanjutnya berhasil kita tangkap dan amankan," katanya.

Saat ini TS telah berada di Mapolres dan sedang diperiksa. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dengan ancaman hukuman di lima tahun penjara.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
3 jam lalu

Berawal dari COD HP Rp4,5 Juta, Polisi Bongkar Sindikat Pengedar Uang Palsu di Semarang

4 hari lalu

Mengaku Pejabat Polisi, Pria di Lombok Tipu Pengusaha Modus Sumbangan Dana Kemanusiaan

15 hari lalu

Tragis! Pelajar SMA Ditembak Begal di Lampung Utara, Usus dan Ginjal Rusak

22 hari lalu

Guru Ngaji Gadungan di Boyolali Tipu Warga Rp105 Juta, Diganti Uang Mainan

24 hari lalu

Sembunyi, 3 Pelaku Penipuan Penggandaan Uang Rp1 Miliar Ditangkap di Hotel Pasuruan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal