Bikin Laporan Palsu Dibegal gegara Tak Sanggup Bayar Angsuran, Ibu Ini Terancam Penjara

Ira Widyanti
Petugas saat olah TKP kasus begal di Lampung Tengah yang ternyata laporan polisi gegara pelapor tak sanggup bayar cicilan motor. (Foto: Dokumentasi Humas Polres Lampung Tengah)

Edi melanjutkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku nekat membuat laporan palsu karena motornya masih kredit dan tak sanggup bayar angsuran serta dikejar-kejar leasing. 

"Motor itu masih kredit. Pelaku tak sanggup bayar angsuran dan dikejar-kejar leasing," kata Edi. 

Akibat perbuatannya, pelaku kini sudah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut. Dia dijerat dengan Pasal 220 dan 242 ayat (1) dan (2) KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
1 hari lalu

Dituduh Terlibat Judol, IRT di Blora Dicoret dari Bansos hingga Batal Operasi Tumor

19 hari lalu

Viral IRT Ngamuk di Kantor Advokat Karawang, Pengadilan Agama dan Peradi Buka Suara

25 hari lalu

Cekcok Berujung Maut, IRT di Pekanbaru Tewas Dibacok Mantan Suami

2 bulan lalu

Viral Ibu Ajak 2 Balita Curi Tas dan Buku di Toserba Mojokerto, Polisi Mediasi

2 bulan lalu

Gerebek Rumah di Kendari, IRT dan Pengedar Narkoba Tepergok Asyik Pakai Sabu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal