Bikin Laporan Palsu, Mahasiswa Lampung Ngaku Dibegal Padahal Gadai Motor untuk Judi Online

Ira Widyanti
Mahasiswa di Bandarlampung inisial FY (23) membuat laporan palsu di kepolisian. (Foto: Polsek Sukarame)

Berdasarkan laporan FY, polisi melakukan olah TKP dan meminta keterangan beberapa saksi. Namun saat polisi melakukan olah TKP justru menemukan kejanggalan 

"Hasil olah tempat kejadian perkara dan serangkaian penyelidikan yang kami lakukan tidak ditemukan adanya peristiwa yang dilaporkan oleh FY," tutur Warsito.

Polisi kemudian memeriksa FY lagi. Dia akhirnya mengaku laporan tersebut palsu, karena motor yang disebut hilang itu sebenarnya digadaikan ke orang lain. Motor yang digadaikan FY ternyata bukan miliknya tapi milik pamannya.

"Pelaku mengaku sepeda motor itu digadaikan kepada orang yang tidak dikenal melalui Facebook seharga Rp2 juta pada bulan Juli 2023," ujarnya.

Sedangkan laptop merk Acer dijual FY seharga Rp3 juta kepada teman kuliahnya dan uang Rp6 juta itu ternyata habis untuk bermain judi online.

Atas perbuatannya, FY ditetapkan sebagai tersangka laporan palsu. Dia dijerat Pasal 266 KUHP.

"Ancaman hukuman paling lama tujuh tahun kurungan penjara," kata Warsito.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
3 hari lalu

Kekerasan di Kampus UFDK Bukittinggi, Mahasiswa Desak Polisi Tangkap Penganiaya Dosen

4 hari lalu

Sempat Viral, Perempuan Curi Uang Keluarga Pasien di RSUD Soegiri Ditangkap

5 hari lalu

8 Baterai Alat Pemantau Gunung Anak Krakatau Dicuri, Sensor Aktivitas Lumpuh

26 hari lalu

Soroti Judi Online dan Pinjol, Diskominfo Tegal Dorong Penguatan Literasi Digital Keluarga 

5 hari lalu

Burung Cucak Hijau Jawara Kontes Berkicau Dicuri, Aksi Pelaku Terekam CCTV

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal