"Pelaku mengimingi uang Rp5.000. Korban juga dijanjikan akan dinikahi dan diancam agar tidak menceritakan perbuatan asusila tersebut kepada orang tuanya," kata Indik.
Dalam kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa kasur warna merah hijau motif bulu merak, jas hujan warna pink, baju, pakaian dalam korban dan dua unit handphone android.
"Kasus ini terbongkar setelah orang tua korban merasa curiga dengan tingkah laku anaknya. Dia lalu periksa HP anaknya dan didapati ada percakapan di pesan WhatsApp (WA) antara korban dengan seorang laki-laki yang mencurigakan," ucapnya.
Selanjutnya orang tua korban menginterogasi anaknya. Dari situlah diketahui korban telah tiga kali disetubuhi pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 Jo Pasal 76D Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Kemudian denda paling banyak Rp5 miliar," ujarnya.