Buntut Hentikan Ibadah Gereja Kemah Daud Lampung, Pak RT Jadi Tersangka dan Langsung Ditahan

Ira Widyanti
Pak RT yang melakukan penghentian kegiatan ibadah jemaat Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) di Bandalampung menjadi tersangka dan langsung ditahan (Humas Polda Lampung)

Pandra melanjutkan, Ditreskrimum juga telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli dan saksi ahli Agama maupun saksi ahli Hukum Pidana.

Pandra mengungkapkan, tersangka Wawan dipersangkakan Pasal 156a huruf a KUHP dan atau 175 KUHP dan atau 167 KUHP. Pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Wawan sebagai tersangka. 

Dalam perkara tersebut, kata Wawan, Polda Lampung telah melakukan penyitaan barang bukti berupa rekaman CCTV, video, surat kesepakatan, surat izin, dan surat tanda lapor.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
4 hari lalu

Nelayan Hilang usai Tabrakan Perahu di Tulang Bawang Lampung Ditemukan Tewas

9 hari lalu

Gerombolan Bermotor Berulah di Metro Terekam CCTV, Pukuli Pengendara

16 hari lalu

Viral Ibu Hamil Melahirkan dalam Mobil gegara Jalan Rusak, Gubernur Lampung Minta Maaf

24 hari lalu

Sosok M Zulfikar Drakel, Dokter Koas FKUI Ditemukan Meninggal di Metro Lampung

24 hari lalu

Identitas Dokter Koas Meninggal di Penginapan Metro Lampung, Alumni FKUI asal Kalteng

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal