Buruh Tewas Tergiling Mesin Tebu, Ini Kata PTPN VII Lampung Utara

Jimi Irawan
Polisi melakukan olah TKP di lokasi tewasnya buruh yang tewas tergiling di mesin penggiling tebu di Lampung Utara (Jimi Irawan/MNC Portal)

LAMPUNG UTARA, iNews.id - Seorang buruh bernama Sobari (40) asal Lampung Utara, tewas tergiling mesin penggiling tebu. Pihak PTPN VII Bungamayang tempat korban bekerja, buka suara atas insiden tersebut.

Kepala Bagian SDM dan Umum PTPN VII Bungamayang Irvan Irawan mengatakan, jenazah Sobari telah dikebumikan di pemakaman umum pada Minggu (4/12/2022).

"Korban merupakan pekerja borongan di bawah naungan pihak ketiga dari PT Swadarma Utama Prima (SUP)," kata Irvan Irawan, Selasa (6/12/2022).

Dia menambahkan, meski begitu pihak PTPN VII Bungamayang tetap memberikan santunan sebagai bentuk rasa kepedulian dari pihak perusahaan milik negara itu kepada korban.

"Almarhum sebenarnya bekerja dibawah naungan pihak vendor. Pihak ketigalah yang semestinya memiliki andil untuk bertanggungjawab kepada korban," katanya.

Dia menyebut, tewasnya Sobiri merupakan insiden kecelakaan.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

PTPN I Sepakati Damai Kasus Getah Karet, Kakek Mujiran Harap Divonis Bebas

57 tahun lalu

Kades Kedaton Lampung Utara Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa Rp448 Juta

57 tahun lalu

Kronologi Truk Tabrak Pemotor Ibu dan Balita hingga Tewas di Lampung, Sopir Kabur

57 tahun lalu

Motor Ditabrak Truk di Lampung Utara, Ibu dan Balita Tewas

57 tahun lalu

May Day di Surabaya, Buruh Kepung Kantor Gubernur Jatim Tuntut Hapus Outsourcing

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal