Cerita Perempuan di Lampung, Patah Hati Lalu Nyabu Berujung Divonis 14 Bulan Penjara

Antara
Sidang seorang perempuan yang nekat nyabu karena patah hati di Bandarlampung (Antara)

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Seorang perempuan di Bandarlampung nekat mengisap sabu. Perempuan muda bernama Viran Aprilia itu mengaku terpaksa nyabu lantataran patah hati usai ditinggal kekasihnya.

Hal ini diketahui dari persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kelas IA Bandarlampung.

"Saya patah hati yang mulia, saya gunakan sabu," kata terdakwa kepada Ketua Majelis Hakim Yusnawati dalam sidang di PN Kelas IA Tanjungkarang Bandarlampung beberapa waktu yang lalu.

Perbuatan ini berawal pada Selasa (24/5/2022) sekitar pukul 17.40 WIB. Saat itu, terdakwa menghubungi yang diduga pengedar berinisial CAK (DPO). Ini dilakukan agar terdakwa Viran bisa membeli sabu.

Tak lama, CAK mengantarkan sabu tersebut kepada terdakwa di sebuah kosan di Jalan Soekarno Hatta Gang BW, Kelurahan Srengsem, Kecamatan Panjang, Bandarlampung.

Kemudian pada pukul 19.30 WIB ketika terdakwa sedang di kosan, dia didatangi oleh beberapa orang laki-laki yang ternyata adalah anggota Polresta Bandarlampung.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
2 jam lalu

Pensiunan BUMN Ditangkap saat Bawa 30 Kg Sabu di Labuhanbatu, Terancam Hukuman Mati

8 hari lalu

Pengunjung Wanita Ditangkap usai Nekat Selundupkan Sabu ke Terdakwa di PN Semarang

15 hari lalu

3 Pelaku Penyekapan Suami Istri di Sampang Ditangkap, Dipicu Utang Narkoba Rp300 Juta

18 hari lalu

1,3 Ton Obat Bius Diamankan di Perairan Bintan Kepri, 8 WNA Ditangkap

25 hari lalu

Peredaran Sabu di Karanganyar Dibongkar Polisi, 2 Pelaku Ditangkap 1 Orang Buron

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal