Cerita Perempuan di Lampung, Patah Hati Lalu Nyabu Berujung Divonis 14 Bulan Penjara

Antara
Sidang seorang perempuan yang nekat nyabu karena patah hati di Bandarlampung (Antara)

Kasus narkoba yang menjerat Viran kemudian berlanjut ke pengadilan. Saat persidangan, dia bahkan diberi nasihat oleh Ketua Majelis Hakim Yusnawati.

"Kamu cantik, kan masih banyak pria di sana," kata Yusnawati saat persidangan.

"Dari pada kami beli sabu Rp300.000, mending buat beli bakso dan es," lanjutnya.

Sementara itu, dalam sidang putusan yang digelar Rabu (21/9/2022), majelis hakim menjatuhkan hukuman kurungan penjara selama satu tahun dan dua bulan atau 14 bulan terhadap Viran Aprilia.

"Terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman kurungan penjara kepada terdakwa selama satu tahun dan dua bulan," kata Ketua Majelis Hakim Yusnawati, Rabu (21/9/2022).

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
4 jam lalu

Pensiunan BUMN Ditangkap saat Bawa 30 Kg Sabu di Labuhanbatu, Terancam Hukuman Mati

8 hari lalu

Pengunjung Wanita Ditangkap usai Nekat Selundupkan Sabu ke Terdakwa di PN Semarang

15 hari lalu

3 Pelaku Penyekapan Suami Istri di Sampang Ditangkap, Dipicu Utang Narkoba Rp300 Juta

18 hari lalu

1,3 Ton Obat Bius Diamankan di Perairan Bintan Kepri, 8 WNA Ditangkap

26 hari lalu

Peredaran Sabu di Karanganyar Dibongkar Polisi, 2 Pelaku Ditangkap 1 Orang Buron

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal