COD Sabu di Dekat Kuburuan, Pemuda Asal Lampung Timur Kaget Dijemput Polisi

Ira Widyanti
Ilustrasi barang bukti sabu (Foto: iNews/Syukri S)

"Berdasarkan pengakuan pelaku, paket kecil sabu tersebut biasa dijual seharga Rp100.000 kepada konsumennya," kata Joni.

Joni melanjutkan, selain 30 paket sabu, barang bukti lainnya yang berhasil diamankan dari pelaku yakni tas jinjing warna biru dan tas kantong kecil warna cokelat, sepeda motor Yamaha R15 warna merah hitam dengan nomor polisi B 6028 WMC dan ponsel pintar Android merk Oppo A12 warna biru.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. 

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
11 hari lalu

Eks Tentara Rusia Diadili Kasus Racik Narkoba Rp43,8 Miliar di Villa Bali

12 hari lalu

Heboh Koperasi Desa Merah Putih di Cirebon di Tengah Kuburan, Begini Faktanya

13 hari lalu

Polda Sulut Bongkar 3 Kasus Narkoba, 4 Tersangka Ditangkap

17 hari lalu

Kesal Tak Diberi Uang untuk Beli Narkoba, Pria di Bangkalan Tega Aniaya Ibu Mertua

17 hari lalu

Pensiunan BUMN Ditangkap saat Bawa 30 Kg Sabu di Labuhanbatu, Terancam Hukuman Mati

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal