COD Sabu di Dekat Kuburuan, Pemuda Asal Lampung Timur Kaget Dijemput Polisi

Ira Widyanti
Ilustrasi barang bukti sabu (Foto: iNews/Syukri S)

"Berdasarkan pengakuan pelaku, paket kecil sabu tersebut biasa dijual seharga Rp100.000 kepada konsumennya," kata Joni.

Joni melanjutkan, selain 30 paket sabu, barang bukti lainnya yang berhasil diamankan dari pelaku yakni tas jinjing warna biru dan tas kantong kecil warna cokelat, sepeda motor Yamaha R15 warna merah hitam dengan nomor polisi B 6028 WMC dan ponsel pintar Android merk Oppo A12 warna biru.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. 

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
3 jam lalu

Polda Riau Musnahkan Narkoba Rp69,7 Miliar, 24 Orang Jaringan Internasional Ditangkap

6 hari lalu

Polisi Tangkap Kurir Narkoba Bawa Sabu 24 Kg, Sempat Kejar-kejaran 12 Km di Tol Kisaran

8 hari lalu

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba, Sita Barang Bukti Sabu Hampir 1 Ton

11 hari lalu

2 Kurir Narkoba Ditangkap di Kediri, Polisi Sita Sabu 3,2 Kg dan 2.480 Butir Ekstasi

12 hari lalu

Oknum Polisi Positif Narkoba, Jalani Proses Kode Etik dan Pidana di Polres Blitar Kota

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal