Polda Sultra Musnahkan Sabu 2,6 Kg, Tetapkan 12 Orang Tersangka Narkoba

Antara
Polda Sultra saat memusnahkan sabu 2,6 kg dengan tersangka 12 orang. (Foto: Antara)

KENDARI, iNews.id - Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 2,6 kilogram. Dalam penanganan perkara ini, 12 orang ditangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dirresnarkoba Polda Sultra Kombes Pol Bambang Tjahjo Bawono mengatakan, barang bukti tersebut merupakan pengungkapan tindak pidana narkotika jenis sabu periode Januari-Maret 2023 dengan total sebanyak 2.617 gram.

Kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan agenda tahunan yang disusun selama empat kali dalam satu tahun.

“Jadi kami sudah menyusun kegiatan ini. Kami laksanakan empat kali dalam satu tahun," ujarnya, Selasa (4/4/2023).

Polda Sultra juga telah berkoordinasi dengan Kejaksaan terkait barang bukti milik tersangka yang melebihi dari 10 gram untuk dilakukan pemusnahan.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
7 hari lalu

Polisi Bongkar Peredaran Sabu 11,67 Kg di Sambas Kalbar, 2 Tersangka Ditangkap

9 hari lalu

Diduga Intimidasi Jurnalis, 2 Anggota Satresnarkoba Polres Baubau Masuk Patsus

11 hari lalu

Bawa Sabu 2,1 Kg, Pria Asal Tarakan Ditangkap Polisi di Kutai Timur

13 hari lalu

WNA Malaysia Ditangkap Polisi di Perbatasan Sambas, Bawa Sabu Siap Edar

16 hari lalu

Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan Sabu 244 Kg, 9 Tersangka Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal