Polda Sultra Musnahkan Sabu 2,6 Kg, Tetapkan 12 Orang Tersangka Narkoba

Antara
Polda Sultra saat memusnahkan sabu 2,6 kg dengan tersangka 12 orang. (Foto: Antara)

KENDARI, iNews.id - Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 2,6 kilogram. Dalam penanganan perkara ini, 12 orang ditangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dirresnarkoba Polda Sultra Kombes Pol Bambang Tjahjo Bawono mengatakan, barang bukti tersebut merupakan pengungkapan tindak pidana narkotika jenis sabu periode Januari-Maret 2023 dengan total sebanyak 2.617 gram.

Kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan agenda tahunan yang disusun selama empat kali dalam satu tahun.

“Jadi kami sudah menyusun kegiatan ini. Kami laksanakan empat kali dalam satu tahun," ujarnya, Selasa (4/4/2023).

Polda Sultra juga telah berkoordinasi dengan Kejaksaan terkait barang bukti milik tersangka yang melebihi dari 10 gram untuk dilakukan pemusnahan.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
6 hari lalu

Polisi Tangkap 4 Pengedar Sabu di Bima, Sita Senpi Rakitan hingga Peluru Tajam

7 hari lalu

Oknum Anggota Brimob Polda Sultra Dilaporkan Istri Dugaan Kasus Zina dan KDRT

9 hari lalu

7 Bulan Jadi Pengedar Sabu, Pemuda asal Sampang Madura Ditangkap di Surabaya

9 hari lalu

Berantas Peredaran Narkoba, Polres Labuhanbatu Musnahkan Sabu 34 Kg dan Ekstasi 20.000 Butir

10 hari lalu

Polres Bengkalis Musnahkan 68,6 Kg Sabu Senilai Rp68 Miliar, Diduga dari Malaysia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal