Curi Motor Tetangga, 2 Pria di Lampung Utara Ditangkap Polisi

Nur Ichsan Yuniarto
Dua pelaku curanmor di Lampung Utara (Istimewa)

Dari hasil pemeriksaan terhadap KRM, motor korban telah dijual ke wilayah Kabupaten Way Kanan seharga Rp1,2 juta dengan diantar oleh rekannya BS warga desa Way Isom menggunakan kendaraan sepeda motor Suzuki Satria FU tanpa plat No.pol.

"Teman korban dan sepeda motornya itu kami amankan. Kini kedua terduga pelaku KRM dan BS berikut barang bukti telah diamakan di Mapolsek Sungkai Selatan," kata dia.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Dramatis Penangkapan DPO Curas sejak 2014 di Lampung Timur, Pelaku Dicegat di Tengah Jalan

57 tahun lalu

Kunker Presiden Prabowo di Lampung Disambut Demo Mahasiswa dengan Aksi Jahit Mulut

57 tahun lalu

Surat Haru Maling di Mojokerto, Ngaku Mencuri demi Bayar Semester Sekolah Anak

57 tahun lalu

Maling di Mojokerto Kirim Surat Permintaan Maaf, Janji Kembalikan Uang Curian Setelah Gajian

57 tahun lalu

Viral Kakek Curi Tiang Rambu Dishub di Surabaya, Ditangkap usai Buron ke Lamongan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal