Curi Motor Tetangga, 2 Pria di Lampung Utara Ditangkap Polisi

Nur Ichsan Yuniarto
Dua pelaku curanmor di Lampung Utara (Istimewa)

Dari hasil pemeriksaan terhadap KRM, motor korban telah dijual ke wilayah Kabupaten Way Kanan seharga Rp1,2 juta dengan diantar oleh rekannya BS warga desa Way Isom menggunakan kendaraan sepeda motor Suzuki Satria FU tanpa plat No.pol.

"Teman korban dan sepeda motornya itu kami amankan. Kini kedua terduga pelaku KRM dan BS berikut barang bukti telah diamakan di Mapolsek Sungkai Selatan," kata dia.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
2 hari lalu

Gempa Hari Ini Guncang Selatan Tanggamus Lampung, Cek Kekuatan Magnitudonya!

4 hari lalu

Komplotan Curanmor di Gowa Terbongkar, 3 Motor Curian Dijual ke Bima NTB

6 hari lalu

Terdampak Erupsi Gunung Anak Krakatau, 10 Kecamatan di Tanggamus Diguyur Hujan Abu

6 hari lalu

Gunung Anak Krakatau Erupsi, Abu Vulkanik Selimuti Sejumlah Wilayah Pringsewu

10 hari lalu

Motif Faktor Ekonomi, ART Curi Emas dan Uang Majikan Rp184 Juta di Batam

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal