Curi Uang dan Barang Perusahaan, Karyawan di Pringsewu Ditangkap Polisi

Ira Widyanti
Pegawai di Pringsweu yang curi uang dan barang di perusahaannya (Ira Widyanti/MNC Portal)

Feabo melanjutkan, pelaku nekat melakukan aksi kriminal tersebut lantaran terdesak kebutuhan hidup sehari-hari, serta untuk membayar uang perusahaan yang sempat dipakai terlebih dahulu oleh pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan juncto pasal 374 KUHP, tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman 7 tahun penjara. 

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
13 jam lalu

Polisi Bongkar Rentetan Kasus di Samosir, dari Tebang Kayu hingga Penikaman

3 hari lalu

Terungkap! Ini Motif Pembunuhan Pemilik Toko HP Ambarawa, 2 Pelaku Ditangkap

4 hari lalu

Penampakan 4 Kursi Taman Surabaya yang Dicuri, Dijual Pelaku ke Pedagang Besi Tua

5 hari lalu

Nekat Curi Kursi Taman Gunakan Ambulans, Pria di Surabaya Ditangkap

11 hari lalu

Viral Wanita di Samarinda Diikat di Tiang Listrik dan Dipukuli, Diduga Curi Sayur

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal