Dirut BUMD di Lampung Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Jalan Tol

Antara
Kejaksaan Tinggi Lampung tetapkan Dirut BUMD Lampung sebagai tersangka korupsi (Antara)

Heffinur menambahkan, untuk tersangka belum dilakukan penahanan lantaran pihaknya belum menerima hasil resmi pemeriksaan kerugian negara oleh BPKP.

"Belum kita lakukan penahanan karena BPKP belum mengeluarkan secara resmi berapa kerugian terhadap kegiatan perusahaan itu," katanya.

Namun dari perkiraan kita sendiri, kata Heffinur, kerja sama perusahaan dengan swasta itu dengan nilai Rp7 miliar sehingga kita lakukan pengecekan, negara mengalami kerugian Rp3 miliar.

Heffinur melanjutkan, PT Lampung Jasa Utama merupakan perusahaan BUMD yang bergerak di bidang jasa, yang diberi keleluasaan untuk melakukan kegiatan yang bergerak di bidang jasa.

"Sampai saat ini perusahaan itu belum ada keuntungan apapun yang diberikan kepada Pemda," katanya. 

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
12 hari lalu

Bakar Istri karena Cemburu, Suami di Metro Lampung Jadi Tersangka

22 hari lalu

Satu Keluarga di Tulang Bawang Tewas Bersimbah Darah dalam Rumah, Diduga Dibunuh

28 hari lalu

Gempa Guncang Pesisir Barat Lampung Hari Ini, Cek Magnitudonya!

1 bulan lalu

Diinisiasi oleh Golden Tulip Springhill Lampung, Road to 100.000 Mangroves Memasuki Tahun Ketiga dengan 75.000 Mangrove Tertanam

1 bulan lalu

Kortastipidkor Polri Geledah Ruang Kerja Bupati Gowa Husniah, Sita 4 Boks Dokumen PBG

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal