Dituntut Pidana Mati, Andri Gustami Minta Diberi Kesempatan Hidup Lihat Istri dan Anak

Ira Widyanti
Suasana sidang pembelaan mantan Kasat Narkoba Lampung Selatan Andri Gustami. (Foto: MPI/Ira Widyanti)

Andri juga mengakui kesalahan atas perbuatan yang telah dilakukan. Dia juga menyesali perbuatannya. 

Respons JPU atas pleidoi Andri Gustami. Klik halaman berikutnya untuk membaca artikel ini>>>

Sementara atas nota pembelaan yang disampaikan terdakwa Andri Gustami dan juga penasihat hukumnya, JPU Eka Aftarini menyatakan tetap pada tuntutannya yakni tuntutan pidana hukuman mati

"Setelah mendengar nota pembelaan terdakwa dan juga penasihat hukum yang pada intinya meminta keringanan hukuman, kami tetap pada tuntutan," ucap JPU Eka Aftarini. 

Seusai mendengarkan pernyataan jaksa, Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan menyatakan sidang akan dilanjutkan dengan agenda putusan pada Rabu (21/2/2024) mendatang. 

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
2 hari lalu

Kesal Tak Diberi Uang untuk Beli Narkoba, Pria di Bangkalan Tega Aniaya Ibu Mertua

18 hari lalu

3 Pelaku Penyekapan Suami Istri di Sampang Ditangkap, Dipicu Utang Narkoba Rp300 Juta

20 hari lalu

1,3 Ton Obat Bius Diamankan di Perairan Bintan Kepri, 8 WNA Ditangkap

31 hari lalu

Polda Riau Musnahkan Narkoba Rp69,7 Miliar, 24 Orang Jaringan Internasional Ditangkap

1 bulan lalu

Oknum Polisi Positif Narkoba, Jalani Proses Kode Etik dan Pidana di Polres Blitar Kota

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal