Dituntut Pidana Mati, Andri Gustami Minta Diberi Kesempatan Hidup Lihat Istri dan Anak

Ira Widyanti
Suasana sidang pembelaan mantan Kasat Narkoba Lampung Selatan Andri Gustami. (Foto: MPI/Ira Widyanti)

Andri juga mengakui kesalahan atas perbuatan yang telah dilakukan. Dia juga menyesali perbuatannya. 

Respons JPU atas pleidoi Andri Gustami. Klik halaman berikutnya untuk membaca artikel ini>>>

Sementara atas nota pembelaan yang disampaikan terdakwa Andri Gustami dan juga penasihat hukumnya, JPU Eka Aftarini menyatakan tetap pada tuntutannya yakni tuntutan pidana hukuman mati. 

"Setelah mendengar nota pembelaan terdakwa dan juga penasihat hukum yang pada intinya meminta keringanan hukuman, kami tetap pada tuntutan," ucap JPU Eka Aftarini. 

Seusai mendengarkan pernyataan jaksa, Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan menyatakan sidang akan dilanjutkan dengan agenda putusan pada Rabu (21/2/2024) mendatang. 

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
5 hari lalu

Usai Penggerebekan Narkoba, 19 Rumah di Saritem Bandung Diduga Masih Jadi Lokasi Prostitusi

6 hari lalu

Jaringan Sabu Lintas Kabupaten Terbongkar, Oknum Polisi dan ASN di Sulbar Ditangkap

9 hari lalu

300 Polisi Gerebek Permukiman di Bandung, 21 Orang Positif Sabu Belasan Alat Isap Disita

12 hari lalu

Pengiriman Sabu 39 Kg dan Cairan Etomidate ke Depok Digagalkan di Bakauheni, 4 Orang Ditangkap

21 hari lalu

Polisi Bongkar Gudang Penimbunan Solar Subsidi di Lampung Selatan, 2,3 Ton BBM Disita

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal