Dituntut Pidana Mati, Andri Gustami Minta Diberi Kesempatan Hidup Lihat Istri dan Anak

Ira Widyanti
Suasana sidang pembelaan mantan Kasat Narkoba Lampung Selatan Andri Gustami. (Foto: MPI/Ira Widyanti)

Andri juga mengakui kesalahan atas perbuatan yang telah dilakukan. Dia juga menyesali perbuatannya. 

Respons JPU atas pleidoi Andri Gustami. Klik halaman berikutnya untuk membaca artikel ini>>>

Sementara atas nota pembelaan yang disampaikan terdakwa Andri Gustami dan juga penasihat hukumnya, JPU Eka Aftarini menyatakan tetap pada tuntutannya yakni tuntutan pidana hukuman mati

"Setelah mendengar nota pembelaan terdakwa dan juga penasihat hukum yang pada intinya meminta keringanan hukuman, kami tetap pada tuntutan," ucap JPU Eka Aftarini. 

Seusai mendengarkan pernyataan jaksa, Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan menyatakan sidang akan dilanjutkan dengan agenda putusan pada Rabu (21/2/2024) mendatang. 

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
5 hari lalu

Aiptu Nuridin Jalani Sidang Kode Etik Kasus Aniaya Istri Siri hingga Narkoba, Terancam PTDH

6 hari lalu

Terdakwa Ririn Divonis Mati, Keluarga Korban Pembunuhan di Indramayu Menangis Histeris

6 hari lalu

Tok! Ririn Rifanto Terdakwa Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu Divonis Mati

16 hari lalu

Polres Lampung Selatan Gagalkan Pengiriman 807 Burung Ilegal di Pelabuhan Bakauheni

18 hari lalu

Mutasi Polri, AKBP Deddy Kurniawan Jabat Kapolres Lampung Selatan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal