Divonis 10 Tahun Penjara, Mantan Rektor Unila Karomani: Mudah-mudahan Sehat Menjalaninya

Ira Widyanti
Terdakwa Karomani saat diwawancarai awak media usai menjalani sidang vonis. (Ira Widyanti)

BANDARLAMPUNG - Terdakwa mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Profesor Karomanidivonis 10 tahun penjara atas kasus suappenerimaan mahasiswa baru di kampus itu. Karomani menyatakan sikap pikir-pikir.

Namun demikian, Karomani mengaku ikhlas, berserah diri dan tawakal pada Allah SWT untuk semua yang terjadi dalam hidupnya. 

"Saya serahkan pada Allah SWT. Saya ikhlas, saya sudah berserah diri dan tawakal," kata Karomani kepada awak media usai pembacaan vonis oleh majelis hakim di PN Tipikor Tanjungkarang, Kamis (25/5/2023).

Aom, sapaan Karomani, mengungkapkan, sebagai warga negara yang baik dia telah menjalani proses hukum sejak awal penangkapan hingga pembacaan putusan. 

"Saya mengucapkan terima kasih kepada berbagai pihak dan kita sebagai warga negara yang taat hukum dari awal sampai akhir kita jalanin," ujarnya.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terungkap! Ini Motif Bupati Muara Enim Edison Suap BPK Rp1,6 Miliar

57 tahun lalu

PMB Cyber University Gelombang 4 2026 Telah Dibuka, Segera Daftarkan Diri Anda!

57 tahun lalu

KPK Tangkap 5 ASN BPK terkait Kasus Suap Bupati Muara Enim

57 tahun lalu

Bupati Muara Enim Edison Jadi Tersangka KPK, Kasus Dugaan Suap Proyek di Pemkab

57 tahun lalu

Bupati Muara Enim Edison Terjaring OTT KPK, Kasus Apa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal