Edarkan Sabu, 2 Warga Tanggamus Diciduk Polisi

Yuswantoro
Polisi menangkap dua pengedar sabu di Tanggamus, Lampung. (Agung Sulistyo/iNews)

TANGGAMUS, iNews.id - Polisi menangkap dua pengedar narkoba jenis sabu. Keduanya  berinisial AS alias Wes (26) dan AP alias Yan Gogo (35) .

“Kedua pelaku diamankan atas informasi masyarakat yang resah lantaran prilaku keduanya yang mengedarkan narkoba,” kata Kasatresnarkoba Polres Tanggamus AKP Deddy Wahyudi, Selasa (15/11/2022).

 Dia menambahkan, berbekal dari laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dan pengintaian. Hasilnya, kedua pelaku diamankan di Pekon Umbul Buah, Kecamatan Kota Agung Timur, Kabupaten Tanggamus, pada Kamis (10/11/2022) sekira pukul 05.30 WIB.

Kasat menjelaskan, dari tangan tersangka AS, polisi mengamankan barang bukti 10 plastik klip berisi kristal putih dengan berat brutto 2.02 gram, tujuh plastik klip kosong, bungkus rokok, ponsel, KTP dan dompet.

Kemudian dari tangan AP diamankan barang bukti alat hisap sabu atau bong, pipa kaca pirek, tiga sumbu, korek api, pondel dan KTP.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
2 hari lalu

Konsumsi Narkoba, Anggota Polres Pelalawan Brigpol May Elbert Dipecat

4 hari lalu

Hampir 100 Tersangka Narkoba Ditangkap di Tulungagung, 8 Perempuan

9 hari lalu

Oknum Relawan SPPG di Sumenep Ditangkap saat Asyik Nyabu di Dapur MBG

13 hari lalu

Razia Gabungan di Lampung! 42 Pengunjung Tempat Hiburan Malam Dites Urine, 6 Orang Positif

17 hari lalu

Bakar Istri karena Cemburu, Suami di Metro Lampung Jadi Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal