Edarkan Sabu, 2 Warga Tanggamus Diciduk Polisi

Yuswantoro
Polisi menangkap dua pengedar sabu di Tanggamus, Lampung. (Agung Sulistyo/iNews)

“Barang bukti tersebut ditemuka saat penggeledahan berada di dalam kamar dibawah meja rumah tersangka AS,” katanya.

Sambungnya, berdasarkan keterangan kedua tersangka barang haram tersebut didapatkan dari sesorang yang saat ini masih dilakukan pencarian.

“Penyuplai barang haram sudah diketahui identitasnya dan saat ini masih dalam pencarian,” kata dia.

Kedua tersangka dijerat pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
7 jam lalu

Peredaran Sabu di Karanganyar Dibongkar Polisi, 2 Pelaku Ditangkap 1 Orang Buron

2 hari lalu

Viral Ibu Hamil Melahirkan dalam Mobil gegara Jalan Rusak, Gubernur Lampung Minta Maaf

3 hari lalu

Polda Riau Musnahkan Narkoba Rp69,7 Miliar, 24 Orang Jaringan Internasional Ditangkap

9 hari lalu

Polisi Tangkap Kurir Narkoba Bawa Sabu 24 Kg, Sempat Kejar-kejaran 12 Km di Tol Kisaran

10 hari lalu

Sosok M Zulfikar Drakel, Dokter Koas FKUI Ditemukan Meninggal di Metro Lampung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal