Edarkan Sabu, Wanita Berhijab di Pringsewu Ditangkap Polisi

Indra Siregar
Polisi menangkap empat penyalahguna narkoba. Satu dari empat pelaku merupakan wanita berhijab (Indra Siregar/iNews)

Saat dilakukan penggeledahan di kediaman D dan DP, polisi menemukan sejumlah barang bukti yakni, empat buah plastik klip bekas pakai, enam bundel plastik klip kosong, satu lakban dan satu buah timbangan digital.

Tak berhenti disitu saja, polisi kembali melakukan pengembangan. Hasilnya, polisi menangkap AS alias Andi dan YS.

"AS dan YH ini pengguna sabu. Mereka beli dari tersangka MF," kata dia.

Keempat pelaku dibawa ke Mapolres Pringsewu untuk dilakukan pengembangan. Atas perbuatannya, MH dan DH dijerat dengan pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara

Sementara tersangka AS dan YH dikenai Pasal 112 ayat (1) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
4 hari lalu

Kesal Tak Diberi Uang untuk Beli Narkoba, Pria di Bangkalan Tega Aniaya Ibu Mertua

5 hari lalu

Pensiunan BUMN Ditangkap saat Bawa 30 Kg Sabu di Labuhanbatu, Terancam Hukuman Mati

13 hari lalu

Pengunjung Wanita Ditangkap usai Nekat Selundupkan Sabu ke Terdakwa di PN Semarang

20 hari lalu

3 Pelaku Penyekapan Suami Istri di Sampang Ditangkap, Dipicu Utang Narkoba Rp300 Juta

20 hari lalu

Nelayan Hilang usai Tabrakan Perahu di Tulang Bawang Lampung Ditemukan Tewas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal