Gondol Honda CBR 150 di Lokasi Wisata, 2 Pria di Pringsewu Ditangkap Polisi

Nur Ichsan Yuniarto
Sepeda motor CBR 150 milik korban yang dicuri pelaku curamor di Pringewu (Istimewa)

Korban yang tak terima motor kesayangan hilang langsung melapor ke polisi. Laporan itu diterima dengan Laporan Polisi Nomor: LP/ B-47/ III/ 2021/ LPG/ RES/ SEK SEWU KOTA, tanggal 8 Maret 2021.

Berbekal laporan itu, kata dia, polisi melakukan penyelidikan selama dua bulan. Hasilnya, pelaku ditangkap tanpa perlawanan.

"Saat ini tersangka telah diamankan dan akan dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," katanya.
ditangkap polisi. 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 Jo 480 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
24 jam lalu

Gempa Guncang Pesisir Barat Lampung Hari Ini, Cek Magnitudonya!

7 hari lalu

Kronologi Pemobil Tabrak 2 Pencuri Motor di Lumajang, 1 Pelaku Tewas Hantam Tiang

7 hari lalu

Diinisiasi oleh Golden Tulip Springhill Lampung, Road to 100.000 Mangroves Memasuki Tahun Ketiga dengan 75.000 Mangrove Tertanam

9 hari lalu

Gembong Curanmor 20 TKP di Medan Ditembak Polisi usai Coba Kabur

10 hari lalu

Gempa Terkini M3,2 Guncang Tanggamus Lampung, Kedalaman 10 Km

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal